Terus Bertambah di Sultra, Pekerja yang Dirumahkan dan Di-PHK Capai 3.265

Terus Bertambah di Sultra, Pekerja yang Dirumahkan dan Di-PHK Capai 3.265
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, jumlah pekerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak dari virus corona atau Covid-19 terus bertambah. Hingga 13 Mei 2020, tercatat 3.114 orang dirumahkan dan 151 orang di-PHK.

Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim menjelaskan, tingginya angka pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil di tengah pandemi Covid-19.

“Total itu pekerja yang terdampak sekitar 3.265 orang, dari total 59 perusahaan yang ada di Sultra dan yang telah melaporkan ke Disnakertrans. Sampai saat ini perusahaan yang paling banyak merumahkan pekerjanya yakni perusahaan tambang PT VDNI yakni 1.090 orang,” beber Muhammad Amir Taslim, saat ditemui awak media di Kantor Disnakertrans Sultra, Selasa (13/5/2020).

Saat ini, katanya, Kabupaten Konawe menjadi kabupaten dengan jumlah pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK terbanyak akibat Covid-19, yakni sekitar 1.782 orang, disusul Kota Kendari dengan total 1.111 orang, Kabupaten Wakatobi dengan 226 orang, Kabupaten Konawe Utara (Konut) 77 orang, Kabupaten Kolaka 51 orang dan Kabupaten Bombana 18 orang.

Amir menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus memperbaharui data jumlah pekerja di Sultra yang dirumahkan akibat Covid-19. Meski begitu, pihaknya berharap, para pekerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 berakhir karena para pekerja ini hanya dirumahkan, bukan di-PHK.

“Jadi otomatis mereka dalam status masih pekerja, cuma karena dampak Covid-19 ini mereka dirumahkan. Jadi mereka ini masih pekerja, tapi mekanisme dirumahkan ini yang harus diatur oleh perusahaan dan pekerjanya,” harapnya. (A)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini