May Day: Cerita Warga Kendari yang Dirumahkan hingga di-PHK Akibat Corona

ilustrasi phk

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peringatan Hari Buruh atau May Day setiap tanggal 1 Mei selalu menyimpan cerita bagi para pekerja yang ada di Indonesia. Berbagai tuntutan selalu mereka suarakan setiap tahunnya.

Mulai dari soal kesejahteraan yang belum mendapatkan gaji sesuai aturan, tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya.

Tahun 2020 ini menjadi tahun yang berat bagi para buruh di Indonesia, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat penyebaran virus corona (Covid-19) yang hampir melumpuhkan sendi kehidupan sosial masyarakat, mulai dari kesehatan hingga perekonomian.

Dampak ekonomi Covid-19 pun sudah dirasakan oleh sejumlah perusahaan di Sultra yang terpaksa harus tutup dan merumahkan karyawannya, hingga mengambil keputusan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra mencatat, jumlah pekerja yang dirumahkan dan dipecat atau PHK akibat dampak dari virus corona terus bertambah. Hingga Senin, 20 April 2020, ada 2.830 orang dirumahkan dan 94 orang di-PHK.

“Terbanyak itu berasal dari Konawe yakni perusahaan tambang PT VDNI, 1.090 orang dirumahkan,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim.

Di Kota Kendari total ada 907 orang dirumahkan dan 91 orang di-PHK. Di Kabupaten Konawe ada 1.779 orang dirumahkan dan 2 orang kena PHK. Kabupaten Kolaka, total 51 pekerja dirumahkan dan 1 orang di-PHK. Kabupaten Wakatobi, 10 orang dirumahkan. Kabupaten Konawe Utara (Konut) 16 orang dirumahkan dan Kabupaten Bombana 18 pekerja dirumahkan.

Cerita Pekerja yang Dirumahkan

Pada Hari Buruh tahun 2020 ini, redaksi zonasultra berkesempatan mengulik cerita para karyawan yang terpaksa harus dirumahkan dan di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja akibat virus corona.

Salah satu karyawan sebuah klinik kesehatan di Kota Kendari, Lisa (22) harus menerima nasibnya di-PHK pada tanggal 30 Maret lalu bersama seorang temannya.

Di klinik tersebut ia bekerja sebagai seorang admin dengan gaji Rp1 juta per bulan. Ia telah bekerja selama 2 tahun, namun karena corona klinik tersebut harus tutup dan dirinya di-PHK bersama satu temannya.

“Untuk kewajiban perusahaan alhamdulillah dibayarkan seperti pesangon,” ungkap Lisa melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2020).

Saat ini dirinya pun sudah tidak memiliki pekerjaan dan hanya tinggal di rumah saja. Ia mengaku sudah mengikuti program Kartu Prakerja dan lulus pada gelombang pertama.

Menurutnya, wabah corona ini sangat berdampak bukan hanya kesehatan tapi juga perekonomian. Sebab, apabila pekerja tidak bisa menghasilkan uang, mereka terpaksa pulang kampung dan tidak punya pilihan lain.

Dirinya berharap pemerintah setempat dapat lebih tegas membuat kebijakan agar penyebaran Covid-19 bisa dikurangi bukannya malah bertambah. Sehingga kondisi kembali pulih seperti sediakala.

Cerita lain juga datang dari salah satu karyawan tempat hiburan keluarga di Kendari NA (31). Dirinya sudah menjadi karyawan tetap di perusahan tersebut selama 12 tahun 11 bulan. Akibat Covid-19 ini ia terpaksa dirumahkan sejak Maret lalu hingga waktu yang belum ditentukan.

NA sendiri saat ini masih menerima gaji, hanya saja terdapat penyesuaian dari perusahaan atau tidak menerima full seperti masih bekerja normal. Gaji ini pun hanya berlaku bagi karyawan tetap saja. Sedangkan pegawai harian lepas (PHL) terpaksa harus di-PHK.

Kegiatan NA saat ini masih work from home (WFH). Misalnya melaporkan perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing kepada perusahan dan mempersiapkan laporan online karena sebagai Store Manager (SM) dia menjadi penghubung ke head office (HO) perusahaan.

“Sepengetahuan saya, untuk perusahaan swasta nasional masih bisa menggaji perusahaan hingga Juni karena terhitung 4 bulan dari bulan Maret tanpa pemasukan,” ujarnya.

Meski masih menerima gaji, menurutnya itu belum cukup karena begitu banyak kebutuhan dan cicilan yang masih harus dipenuhi dan dibayar setiap bulan. Apalagi gajinya sudah tidak utuh diterima.

Ia pun berharap kepada pemerintah setempat agar bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah benar direalisasikan dan bukan janji semata.

Cerita berikutnya datang dari salah satu karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Hasyim (27) yang juga terpaksa harus dirumahkan karena alasan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ia sudah bekerja selama 4 tahun.

Menurut Hasyim, kebijakan itu sangat tepat karena untuk menjaga keselamatan karyawan. Selama dirumahkan dirinya juga masih menerima gaji setiap bulan.

Ia juga menyebutkan pihak perusahaan telah menuliskan memo bahwa dirinya bersama teman lain yang juga dirumahkan akan tetap digaji sampai berakhirnya pandemi corona dan akan dipanggil kembali secara resmi oleh perusahaan.

“Ini janji dari perusahaan, mudah mudahan tidak berubah lagi. Apalagi soal isu ada mau datang TKA 500 orang sekarang jadi masalah lagi,” ungkapnya.

Ia berharap dalam rangka Hari Buruh ini pemerintah dan perusahaan dapat mengambil langkah konkret agar tidak terjadi PHK besar-besaran akibat dampak virus corona ini dan perusahaan tidak mengambil kebijakan untuk melakukan PHK terhadap tenaga kerja yang sudah bekerja maksimal, terutama pekerja lokal Sultra.

Selain itu perusahaan juga dapat memastikan kesejahteraan seluruh karyawan yang ada.

Was-was Posisi Digantikan TKA

Bekerja di PT VDNI, pria (23) yang enggan disebutkan identitasnya AN mengatakan bahwa ia sudah dirumahkan sejak 21 Maret. Gajinya tetap dibayarkan meski tidak full. Apabila bekerja seperti biasa gajinya Rp3 juta per bulan, saat dirumahkan tersisa Rp2,6 juta per bulan.

“Tapi hanya gaji pokok saja tidak sama kalau sedang bekerja banyak tunjangan yang didapat,” katanya melalui pesan WhastApp.

AN sudah bekerja kurang lebih 1 tahun. Pada zonasultra ia menjelaskan bahwa perusahaan hanya merumahkan karyawan yang memiliki KTP di luar tiga Kecamatan Morosi, Bondoala dan Kapoiala, termasuk dirinya yang merupakan warga Kota Kendari.

Soal besaran gaji yang didapatkan saat ini ia berusaha mencukupkannya dengan kebutuhannya saat ini. Besar harapan AN agar pemerintah mencarikan solusi kepada karyawan yang di-PHK dan yang dirumahkan.

Apalagi saat ini beredar berita bahwa 500 TKA asal China akan msuk di Morosi. Tentu hal tersebut membuat para karyawan sangat was-was atau takut karena posisinya bisa terancam dengan kedatangan 500 TKA asal China tersebut.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra per tanggal 30 April 2020 jumlah kasus positif di Sultra mencapai 62 kasus, 11 kasus sembuh, 2 kasus meninggal dunia dan yang masih dalam perawatan medis 49 orang. (*)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini