Tewaskan Korban di Acara Joget, 5 Tersangka dari Konkep Terancam 12 Tahun Penjara

542
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Diki Kurniawan
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Diki Kurniawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penganiayaan di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kasus penganiayaan terhadap Yardin hingga tewas itu terjadi pada 27 Januari 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Diki Kurniawan mengatakan, total ada 13 orang terduga pelaku yang diamankan dari Konkep ke Kendari sekitar 11 hari yang lalu. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, hanya lima yang dapat ditetapkan tersangka dan ditahan yakni JH, SH, SD, AB, dan MS.

BACA JUGA :  Dekan FKIP UHO Janji Bakal Lindungi Mahasiswinya yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kelima pelaku dikategorikan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

“Saat itu ada acara pernikahan, di situ ada acara musik joget-joget lalu bersinggungan maka terjadilah perkelahian itu hingga korbannya meninggal dunia,” kata Diki di Polres Kendari, Kamis (8/2/2018).

BACA JUGA :  Pegawai Kejari Konawe Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

Berkas perkara lima tersangka itu saat ini sedang dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 8 terduga pelaku lainnya tidak ditahan dan hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Awalnya kasus itu ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Waworete dengan mengidentifikasi para terduga pelaku. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan pertimbangan keamanan Polsek maka melimpahkan penanganan kasus itu ke Polres Kendari. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati