THR dan TPP untuk PNS di Mubar Cair 24 Mei

889
THR dan TPP untuk PNS di Mubar Cair 24 Mei
THR/TPP - Wabup Mubar Achmad Lamani saat memimpin apel gabungan dan mengumumkan pemberian gaji 14 (THR) dan TPP di hadapan seluruh PNS Lingkup Pemda Mubar, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati, Senin (20/5/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara akan cair pada 24 Mei 2019.

Wakil Bupati Mubar Achmad Lamani mengatakan, pemberian THR bersamaan dengan TPP. Pihaknya sudah memerintahkan BKD Mubar segera menindaklanjuti pemberian THR dan TPP pada 24 Mei 2019.

Baca Juga : Gegara Bayar THR dan Gaji 13, Sejumlah Program Pemkot Kendari Ditunda

“Jadi saya tegaskan gaji 14 (THR) dan TPP akan diterima dalam minggu ini,” kata Achmad Lamani saat memimpin apel gabungan di halaman kantor bupati, Senin (20/5/2019).

Achmad Lamani berharap dengan diterimanya THR dan TPP ini, bisa lebih meningkatkan lagi kedisiplinan, tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Sebab, pemerintah telah memberikan perhatian kepada PNS dan wajib bagi PNS untuk membalas pengabdiannya dengan meningkatkan kinerja dan giat berinovasi dan kreasi.

“Kalau untuk penerimaan gaji 13 akan diterima satu minggu setelah diterimanya gaji bulan Juni nanti,” tuturnya.

Baca Juga : Mei 2019, ASN Pemprov Sultra 4 Kali Terima Gaji

Adapun jumlah penerimaan TPP lingkup Pemda Mubar yakni;

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
1. Sekretaris Daerah (Sekda) setingkat eselon II/a sebesar Rp1,2 juta per bulan.
2. Pimpinan OPD/Staf Ahli/Asisten Setda setingkat II/b sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Jabatan Administrator
1. Camat/Sekretaris OPD/Kabag/Irban/Direktur RSUD setingkat eselon III/a sebesar Rp900 ribu per bulan.
2. Kabid OPD/Sekcam setingkat eselon III/b sebesar Rp900 ribu per bulan.

Jabatan Pengawas
1. Kepala Seksi OPD/Kasubag OPD/Kepala Seksi Kecamatan setingkat eselon IV/a sebesar Rp600 ribu per bulan.
2. Kepala Sub Bag Kecamatan/Ka Seksi Kelurahan setingkat eselon IV/b sebesar Rp600 ribu per bulan.

Pejabat Fungsional Umum
1. Golongan IV sebesar Rp500 ribu per bulan
2. Golongan III sebesar Rp500 ribu per bulan
3. Golongan I dan II sebesar Rp500 ribu per bulan. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini