Tiang Listrik Roboh Timpa Pengendara Motor di Kendari, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

565
Tiang Listrik Roboh Timpa Pengendara Motor di Kendari, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
ROBOH - Dua batang tiang listrik yang terletak di jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) roboh hingga menimpa tiga orang pengendara yang tengah melintas di jalan itu, Jumat (8/11/2019) pukul 11.30 wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua batang tiang listrik yang terletak di jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) roboh hingga menimpa tiga orang pengendara yang tengah melintas di jalan itu, Jumat (8/11/2019) pukul 11.30 wita.

Seorang warga sekitar bernama Tati menuturkan, ia tidak melihat persis kejadian itu karena berada di dalam rumah. Namun, dirinya sempat mendengar suara gemuruh dari luar rumah.

“Saya kira gempa, kita langsung berkumpul mau keluar rumah ternyata tiang listrik jatuh, menimpa pengendara motor. Saya akhirnya panggil anak-anak masuk ke dalam rumah, karena khawatir terkena setrum,” ungkapnya saat ditemui di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Luncurkan Layanan Pajak Digital dan Pasar Digital Tahap II

Andri, warga lain mengatakan, kondisi tiang listrik patah dua. Pasalnya saat tiang rebah sempat menghantam bangunan pondasi lalu jatuh ke jalan. Sementara, satu tiang lagi roboh langsung ke jalan.

“Kita minta agar pihak PLN memasang tiang tepat di pinggir jalan bagian bawah, karena tanahnya di sini agak gembur sehingga bisa roboh lagi nanti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tata Ulang Kawasan Eks MTQ, Pj Gubernur Minta Pemprov Bersinergi dengan Pemkot Kendari

Akibat peristiwa itu, listrik langsung dipadamkan karena kabel berada di badan jalan. Jalan dari arah Wuawua menuju Puuwatu dialihkan ke jalur yang berlawanan. Meski lalulintas sempat tersendat, namun kembali normal. Pukul 14.00 wita, petugas PLN datang mengangkut tiang listrik itu.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN soal ganti rugi kerusakan kendaraan, dan biaya perawatan korban di rumah sakit. (b)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki