Tie Saranani Ditangkap Setelah Buron 3 Tahun Atas Pelanggaran UU ITE

Tie Saranani Ditangkap Setelah Buron 3 Tahun Atas Pelanggaran UU ITE
Tie Saranani ditangkap Tim intelijen dari Kejari Kendari, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 00.19 Wita.

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Buronan kasus undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Titing Suryana Saranani atau lebih dikenal dengan Tie Saranani berhasil ditangkap di salah satu kedai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 00.19 WITA.

Tie Saranani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 silam. Sejak saat itu keberadaannya tidak pernah diketahui karena selalu berpindah-pindah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI. Saat ditangkap Tie Saranani sedang nongkrong bersama rekan-rekannya.

“Hari ini yang bersangkutan berhasil kami amankan agar bisa menjalani hukum yang menjeratnya,” kata Bustanil melalui komunikasi pesan Whatsapp.

Pengadilan Tinggi Sultra menjatuhkan hukuman kepada Tie Saranani selama empat bulan dan denda Rp5 juta atau subsider tiga tahun penjara. Hukuman itu atas ujaran kebencian yang diutarakan terhadap Rektor UHO Kendari Muhammad Zamrun Firihu.

Pegiat medsos ini menjadi buron karena mengkritik pemerintah yang diduga melanggar undang-undang ITE. Buron lebih dari tiga tahun, ia selalu mengkritik melalui akun media sosialnya.

“Tie Saranani saat ini ditahan di Lapas Perempuan III Kendari,” jelasnya. (B)

 


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini