ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencatat ada tiga desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu. Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada Desember 2021.
Kepala DPMD Kolut Fatehuddin mengatakan sebelumnya pihaknya menilai ada lima desa yang akan mengikuti pilkades antar waktu tersebut yakni Desa Watuliu Kecamatan Lasusua, Desa Puumbolo Kecamatan Wawo, Desa Tinukasi Kecamatan Ranteangin, Desa Mattiro Bulu Kecamatan Tiwu dan Desa Patikala Kecamatan Tolala. Kata dia, dari lima desa tersebut hanya ada tiga desa yang sesuai regulasi dan dua di antaranya terbentur aturan.
“Awalnya ada lima desa tapi desa Mattirobulu itu terbentur Permendagri 82 dan nomor 66 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa di pasal 4A dinyatakan bahwa kades yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum pelantikan dinyakan gugur sehingga bupati mengangkat pejabat kades sampai terpilihnya kades definitif hasil pilkades serentak di 2023 mendatang,” kata Fatehuddin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).
Untuk Desa Patikala sendiri saat ini kadesnya telah terpidana dari putusan Mahkama Agung (MA) atas penggunaan ijazah palsu. Kades tersebut sementara berada di Rutan Kolaka sehingga belum bisa diikutkan pada pilkades antar waktu tersebut sebab masih ada upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK).
“Kami dapat informasi kalau Dakirwan Kades Patikala yang terpidana masih ada upaya hukum terkait kasusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun aturan dan mekanisme pilkades antar waktu tersebut berbeda dibandingkan pilkades serentak. Para calon dibatasi hanya tiga orang dan terpilih secara musyawarah yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat di setiap dusun seperti tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perwakilan perempuan.
Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan musyawarah desa. Kepala desa hasil pilkades antar waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat satu periode masa jabatan.
“Pemilihan kades antara waktu ini bukan pertama kali, sebelumnya Desa Lawaki sudah kita lakukan dan sukses. Perbedaanya pilkades serentak hanya calon kades dan acuannya di pilih dari 11 perwakilan tokoh masyarakat,” tandasnya. (B)
Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma