ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) meminta maaf ke DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusul ketidakhadirnya dalam tiga kali hearing dengan lembaga legislatif tersebut.
Direktur Operasional PT AMIN Anugrah Anca mengatakan, pihaknya tidak menghadiri undangan hearing dari DPRD karena ada beberapa alasan yakni bertepatan dengan urusan lain.
Dimana pada undangan hearing pertama tanggal 23 November 2018, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) itu tidak hadir dikarenakan surat DPRD Sultra terlambat diterima yakni sehari setelah dilaksanakan hearing di gedung DPRD.
Kemudian pada hearing kedua tanggal 27 November 2018, PT AMIN tidak menghadiri disebabkan bertepatan dengan adanya panggilan di Polres Kolut terkait konfirmasi kegiatan perusahaan di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolut.
Lalu pada hearing ketiga tanggal 10 Desember, PT AMIN kembali tidak hadir dikarenakan pada hari yang sama pihak perusahaan mengawal tim inspeksi konservasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk mengecek lokasi perusahaan.
“Sekali lagi saya minta maaf sama DPRD Sultra. Permohonan maaf bukan sengaja untuk tidak menghadiri, tapi memang ada beberapa hal yang semuanya bertepatan dengan waktu yang tidak tepat,” kata Anca saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Kamis (13/12/2018).
Berita terkait : DPRD Sultra Ancam Panggil Paksa Bos PT AMIN
Anca mengaku sudah mengirim surat klarifikasi sekaligus surat permohonan maaf PT AMIN ke DPRD Sultra pada Rabu (12/12/2018), yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD.
“Jadi saya minta Ketua DPRD Sultra supaya diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi. Makanya dengan surat itu saya klarifikasi. Kalau dipanggil lagi secara khusus, kami pasti datang dan silahkan kroscek di lapangan, kita tidak pernah tahan-tahan,” pintanya.
Dia juga membantah tuduhan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (AMPP) Sultra yang mengatakan bahwa PT AMIN melakukan penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya.
Kata dia, PT AMIN tidak pernah melakukan penambangan di wilayah Laburino Desa Mosiki, Kecamatan Batu Putih, Kolut, seperti yang dituduhkan.
“Kami memang melakukan produksi, tapi di dalam wilayah IUP kami di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Mereka juga sudah melakukan surat pencabutan laporan. Terkait adanya tongkang seperti yang dituduhkan, itu belum tentu milik kami, kecuali kita melihat dulu karena kita tidak bisa memastikan,” tuturnya.
Selain itu kata dia, Dinas ESDM Sultra sudah melakukan kroscek lapangan dan tidak menemukan kegiatan apa-apa di sana seperti yang dituduhkan AMPP Sultra.
Olehnya itu, ia mempersilahkan jika DPRD Sultra melakukan kunjungan lapangan di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, untuk melihat apakah ada aktivitas pertambangan yang dilakukan PT AMIN seperti yang dituduhkan selama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra Hasbullah membenarkan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT AMIN di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, seperti yang dituduhkan oleh pihak AMPP Sultra.
“Pada hari itu kami turun, yakni Kamis sore (6/12/2018) lalu dan Jumat (7/12/2018) lalu, tidak ada kegiatan yang ditemukan. Jadi kalau memang mau ditengahi oleh DPRD Sultra, tidak masalah nanti kita turun sama-sama,” kata Hasbullah saat dihubungi awak zonasultra.id.
Sebelumnya, DPRD Sultra berang dan kecewa tidak direspon oleh PT AMIN. Pasalnya, dua kali mereka melayangkan surat panggilan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), perusahaan tambang yang beroperasi di Kolut ini selalu mangkir.
“PT AMIN ini kita sudah panggil sebanyak dua kali dari dua minggu lalu. Kemudian minggu lalu kita adakan pemanggilan kedua, namun pemanggilan kedua PT AMIN juga tidak hadir. Ini yang membuat kami kecewa,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Sarlinda Mokke saat dihubungi zonasultra.id, Minggu (9/12/2018) lalu. (A)