DPRD Sultra Ancam Panggil Paksa Bos PT AMIN

DPRD Sultra Ancam Panggil Paksa Bos PT AMIN
KUNJUNGAN LAPANGAN - Wakil Ketua Komisi III Sarlinda Mokke (kedua dari kanan) saat melakukan kunjungan langsung di lokasi penambangan di Kabupaten Kolaka, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berang dan kecewa tidak direspon oleh PT Alam Mitra Nugraha (AMIN). Pasalnya, dua kali mereka melayangkan surat panggilan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka Utara (Kolut) ini selalu mangkir.

“PT AMIN ini kita sudah panggil sebanyak dua kali dari dua minggu lalu. Kemudian minggu lalu kita adakan pemanggilan kedua, namun pemanggilan kedua PT AMIN juga tidak hadir. Ini yang membuat kami kecewa,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Sarlinda Mokke saat dihubungi zonasultra.id, Minggu (9/12/2018).

Sarlinda mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan yang ketiga kalinya untuk melakukan RDP terhadap PT AMIN. Surat itu langsung diantarkan oleh staf DPRD Sultra ke kantor perusahaan tersebut dan diterima langsung oleh direkturnya.

“Kita layangkan panggilan ketiga untuk RDP pada Senin (10/12/2018) besok, pukul 10.00 Wita. Kalau sekali ini tidak hadir, akan kita jemput paksa mereka,” ungkapnya.

Politikus Demokrat ini menilai, PT AMIN merupakan perusahaan yang tidak mengangap lembaga DPRD, karena tidak menghiraukan panggilan dewan dengan beralibi bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

“Kalau saya bilang PT AMIN ini kurang ajar bangat, karena panggilan pertama dan kedua tidak datang. Pemanggilan ketiga diantarin suratnya malah membawa nama Polda dengan berkata bahwa sudah berkomunikasi dengan Dirkrimsus. Mungkin mereka merasa kuat karena dibeking. Maka dari itu kita akan mencari tahu siapa yang membeking itu,” tutur Sarlinda.

Padahal, kata dia, rencananya pemanggilan PT AMIN oleh DPRD Sultra untuk meminta penjelasan perusahaan tersebut mengenai penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

Sebab disinyalir PT AMIN melakukan penambangan ilegal dengan melakukan pengangkutan, penjualan ore nikel di wilayah Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolut. Padahal wilayah IUP perusahaan tersebut berada di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.

Selain PT AMIN terdapat juga perusahaan tambang PT Geo Patner Indonesia (GPI). Kedua perusahaan tersebut melakukan kerjasama. Dimana PT GPI bertindak sebagai eksekutor lapangan, sedangkan PT AMIN mengunakan dokumen IUP kuota penjualan dan berkontrak dengan beberapa smelter, dimana tempat untuk menjual ore nikel.

“Itu yang dikejar untuk kita mintai penjelasan dari PT AMIN. Apalagi kita mendengar mereka menggunakan Jetty PT Kurnia Mining Resources untuk proses loading ke kapal tongkang. Makanya kita berharap pihak PT AMIN bisa hadir pada RDP besok,” pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari pihak PT AMIN. Saat awak zonasultra.id menghubungi Direktur PT AMIN nomor teleponnya tidak aktif. (A)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini