ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski proses pembahasannya sudah tuntas, namun tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Kendari tidak bisa ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Tiga raperda tersebut adalah raperda pemanfaatan lumpur teluk untuk tanah timbunan, raperda pelabuhan, dan raperda tentang pengelolaan aset daerah.

Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan, ketiga raperda itu tidak bisa ditindaklanjuti lantaran Pemerintah Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaan tiga hal tersebut.
Awalnya DPRD Kota Kendari merancang tiga raperda tersebut karena aturan dari pemerintah pusat belum keluar.
“Ketiga raperda ini awalnya ketika kami menyusunnya aturan masih bisa dikelola oleh pemerintah Kota Kendari. Tetapi keluarnya aturan baru membuat kita tidak bisa lagi menetapkan ketiga Raperda tersebut menjadi Perda,” kata Samsudin di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2017).
Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar menuturkan, pihaknya telah membahas delapan raperda inisiatif. Tetapi hanya memplenokan lima raperda saja.
Lima raperda yang telah diplenokan tersebut adalah raperda penanganan penyakit menular, raperda tentang rusunawa, raperda kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita, raperda perilaku prostitusi, dan raperda tentang pengelolaan perpustakaan.
“Kelima raperda ini akan segera kami tetapkan menjadi Perda. Setelah penetapan akan segera kami tindak lanjuti dengan konsultasi ke pemerintah provinsi,” ujarnya. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati