Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik UHO Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik UHO Resmi Ditahan
Tersangka kasus korupsi pengalihan tanah milik UHO saat hendak memasuki mobil tahanan Kejati Sultra, Jumat (28/1/2022).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Toronipa, Kabupaten Konawe, Jumat (28/1/2022).

Ketiga tersangka itu yakni Andi Zainuddin, Milwan, dan Sulman. Ketiga tersangka itu menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik.

Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, penahanan itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sultra. Tersangka ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas II A Kendari.

“Setelah diperiksa ketiga tersangka itu langsung ditahan,” ujar Noer Adi.

Penahanan ini juga dilakukan agar para pelaku tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Setelah keluar gedung Kejati Sultra ketiga tersangka itu langsung memasuki mobil tahanan.

Diberikan sebelumya, Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Senin (17/1/2022). Ketiga tersangka itu memanipulasi sertifikat tanah seluas 4.896 meter persegi.

Kemudian tanah 1.500 meter persegi masuk dalam pembangunan proyek Jalan Wisata Toronipa sehingga Dinas Bina Marga dan SDA Provinsi Sultra membayar ganti rugi sebesar Rp127 juta. Sisa tanah 3.300 meter persegi kemudian dijual oleh Milwan kepada almarhum Agista senilai Rp750 juta. (B)

 


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma