ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, akhirnya menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air (Water Sport) kepihak Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari. Berkas perkara yang terbagi dalam tiga rangkap tersebut, kini berada di ruang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari.
Saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Tadjuddin membenarkan penyerahan berkas ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Andi Natsir selaku kontraktor pembangunan wahana air water sport serta Asmen Embo selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), ke pihak PN kelas IIA Kendari.
“Ia benar berkas sudah kami serahkan, kami serahkan waktu Senin (20/3/2017) lalu. Kebetulan dalam kasus itu, saya juga yang jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya,” ungkapnya, Senin (27/3/2017).
Berita Terkait : BPKP Sultra Audit Dua Tersangka Water Sport
Kini, lanjut Tadjudin , pihaknya tinggal menunggu waktu sidang yang nantinya akan di tentukan oleh pihak Pengadilan. Dirinya pun belum dapat memastikan, kapan sidang perdana ketiga tersangka akan di mulai.
“Kita masih tunggu informasi pengadilan, lagian berkasnya juga kan baru masuk. Nanti kalau sudah mau sidang, pasti akan kami beritahu,” ujarnya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose