ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Koedoes kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (30/1/2017). Zainal Koedoes menjalani pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan, pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak BPKP Sultra guna keperluan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air water sport. Dalam ruangan tertutup di ruang pemeriksaan Pidana Khusus, Zainal menjalani pemeriksaan tersebut.
“Kita hanya menfasilitasi BPKP untuk memeriksa di sini, yang diperiksa bukan hanya Zainal Koedoes saja. Tapi ada juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Asman Laembo yang terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut, juga ikut diperiksa kembali,” tuturnya.
Proses pemeriksaan tersebut, lanjut Janes, guna kebutuhan data tambahan sebagai audit khusus BPKP Sultra, dimana penyidik perlu audit kerugian negara yang berdasarkan perhitungan BPKP. Hal itu dibutuhkan sebagai lampiran perampungan berkas ketiga tersangka yakni Zainal Koedoes, Asman Laembo dan Andi Natsir.
Berita Terkait : Diperiksa 6 Jam, Kontraktor Proyek Water Sport Langsung Ditahan
“Tiga auditor dari BPKP yang periksa, pokoknya hanya audit ini saja yang dibutuhkan. Berkas ketiga tersangka ini, telah sukses dirampungkan. Jaksa hanya menunggu audit resmi dari BPKP keluar lalu kemudian perlimpahan tahap II langsung dilaksanakan,” ujarnya.
Berita Terkait : Kasus Dugaan Korupsi Water Sport Naik Status Menjadi Penyidikan
Saat hasil audit keluar, tambahnya, maka proses tahap II segera dilakukan dari Kejati Sultra ke pihak Kejaksaan Negeri Kendari.
“Kalau taksiran kita masih sama, ekspos internal kejaksaan kan hanya Rp 300 juta. Nanti kita lihat ekspos BPKP, bagaimana auditnya,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan Zainal dan Asman dilakukan kurang lebih 4 jam. Sekitar pukul 14.45 Wita keduanya pun keluar dan diantar kembali ke Rutan Punggolaka Kendari.
Berita Terkait : BLP Sultra: Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kendari Water Sport
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air water sport. Penetapan tersangka di mulai dari Asman Laembo selaku PPK dalam proyek tersebut, yang disusul oleh Andi Natsir selaku kontraktor dan Zainal Koedoes selaku KPA.
Ketiga tersangka dianggap memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan jabatan, sarana yang ada padanya yang memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3. Taksiran kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 300 juta lebih, dari anggaran total pembuatan proyek tersebut sebesar Rp 3,4 miliar lebih. (A)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati