Tim Operasi Gabungan Menghentikan Kegiatan Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

584
Tim Operasi Gabungan Menghentikan Kegiatan Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
TAMBANG ILEGAL - Tim Operasi Gabungan menghentikan tambang nikel ilegal di konawe Utara pada 11 Agustus 2022 lalu

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara, menghentikan tambang nikel ilegal dan mengamankan 11 pelaku pada 11 Agustus 2022 lalu.

Tim juga mengamankan 4 unit eskavator dan 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal termasuk di dalamnya wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam yaitu yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 orang itu.

“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, 12 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa penanganan pelaku menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.

Tim Operasi Gabungan Menghentikan Kegiatan Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Tim Operasi Gabungan mengamankan 4 unit eskavator dan 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menjelaskan kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, yang pasti banyak pihak lainnya terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

“Kami akan terus memburu aktor intelektual di balik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum,” tegas Sustyo.

Sebelumnya, kegiatan operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke lapangan dan menemukan adanya 4 eskavator yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal dan 2 kendaraan double cabin. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini