ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Anggota DPR RI Tina Nur Alam meminta masyarakat Kabupaten Wakatobi mendoakan suaminya, Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam agar dimudahkan dalam menjalani proses hukum yang tengah membelitnya saat ini.
Hal itu disampaikan Tina disela kunjungan kerjanya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra di Kabupaten Wakatobi, dalam acara yang bertajuk “Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Wakatobi, Kabupaten Maritim Sejahtera dan Berdaya Saing Melalui Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman” di Gedung Dharma Wanita Kecamatan Wangi-wangi, Sabtu (5/8/2017).
“Saya sebagai istri Nur Alam memberikan apresiasi dan hormat saya kepada bupati dan wakil bupati dan jajarannya serta masyarakat Wakatobi yang telah mendoakan Pak Nur Alam,” kata anggota Komisi IX DPR RI ini.
Di hadapan ratusan masyarakat Wakatobi yang hadir dalam kegiatan tersebut, sambil meneteskan air mata Tina menegaskan jika suaminya itu tidak sedikitpun merugikan negara.
“Kepada ibu-ibu majelis taklim jika nanti mengadakan yasinan dan pengajian saya mohon supaya Pak Nur Alam didoakan yah bu. Jangan terpengaruh dengan berita-berita karena pak Nur Alam tidak sedikitpun merugikan negara,” pintanya.
Baca Juga : Ini Kata Ketua KPK Terkait Perkembangan Kasus Nur Alam
Tina berharap dengan doa dari seluruh masyarakat Sultra, khususnya masyarakat Wakatobi suaminya bisa mendapat kekuatan untuk menghadapi semua proses hukum.
Istri gubernur Sultra dua periode ini juga mengakui jika yang kasus yang dialami suaminya adalah resiko jabatan. Tidak ada secuilpun uang negara yang dikorupsi
“Ini adalah semata-mata resiko jabatan sehingga dirinya (Nur Alam) berada di Guntur sana. Beliau selalu menanyakan bagaimana keadaan Kendari, bagaimana keadaan Sultra sampai saya minta izin pada beliau kalau saya mau berkunjung ke Wakatobi dan dirinya titip salam hormat untuk seluruh masyarakat Wakatobi dan mohon didoakan agar dimudahkan segala urusannya,” tutup Tina Nur Alam.
Baca Juga : Pelangi dan Badai Karir Nur Alam
Untuk diketahui, Nur Alam ditetapkan tersangka pada Agustus tahun lalu atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Politisi PAN ini juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) namun Hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. KPK resmi menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 lalu. (B)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Jumriati
Ngapain kami doakan itu sampah… Pencuri kok di doakan…. Mending hukum mati aja… Uang rakyat ente curi masih mau minta doa…. Dasar politikus binatang