Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Sultra Mulai Naik

343
Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Sultra Mulai Naik
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mengeluarkan Rilis pada Kamis (1/4/2021) bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Berbintang di Sultra mengalami peningkatan pada bulan februari 2021. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan Februari 2021 tercatat 41,08 persen atau mengalami peningkatan sebesar 11,27 poin dibandingkan TPK Januari 2021 yang tercatat 29,81 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sultra, Agnes Widiastuti mengatakan, dari Februari 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk TPK tertinggi terjadi pada bulan Februari 2020 yaitu tercatat 54,32 persen, sedangkan TPK terendah pada bulan April 2020 yang tercatat 10,48 persen.

“TPK di bulan februari 2021 ini meningkat dari bulan sebelumnya, tapi jika dibandingkan dengan Februari 2020 yang tercatat 54,32 persen maka terjadi penurunan sebesar 13,24 poin,” ujarnya Melalui pers rilis BPS Sultra pada Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, Tingkat Pemakaian Tempat Tidur (TPTT) Hotel Bintang di Provinsi Sultra pada bulan Februari 2021 tercatat 46,90 persen, mengalami peningkatan sebesar 13,08 poin bila dibandingkan dengan keadaan Januari 2021 yang tercatat 33,82 persen. Terjadi penurunan sebesar 6,03 poin bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat 52,93 persen.

Secara keseluruhan rata-rata lama menginap tamu asing dan dalam negeri (domestik) Hotel Bintang di Provinsi Sultra bulan Februari 2021 sebesar 1,82 hari, mengalami peningkatan sebesar 0,26 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu pada Januari 2021(1,56 hari).

Selanjutnya, persentase perbandingan antara tamu asing dengan tamu dalam negeri (domestik) Hotel Bintang di Provinsi Sultra pada bulan Februari 2021 tercatat 99,88 persen adalah tamu dalam negeri (domestik) dan sisanya 0,12 persen adalah
tamu asing, atau terjadi pergeseran sebesar 0,03 poin.

Jika dibandingkan antara tamu dalam negeri (domestik) dengan tamu asing maka rata-rata lama menginap tamu dalam negeri (domestik) lebih tinggi dari rata-rata lama menginap tamu asing, yang pada bulan Februari 2021 masing-masing tercatat 1,82 hari dan 1,52 hari. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini