ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen meningkatkan kedisiplinan berkantor serta menggenjot layanan publik berkualitas, yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas di aula kantor bupati setempat, Kamis (18/4/2019). Ini juga merupakan tindak lanjut pertemuan Pemkab Bombana dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2018.
Di kesempatan ini, bupati dan sekretaris daerah (sekda) mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk meningkatkan etos kerja melalui indikator kedisiplinan. Tafdil menitikberatkan pencapaian kinerja itu melalui kerjasama yang solid seluruh jajaran ASN, baik atasan maupun bawahan, utamanya pada aspek kehadiran dan profesional dalam bekerja.
“Indikator pelayanan yang baik itu bersumber dari kedisiplinan ASN. Kita dituntut mampu memberikan pelayanan baik yang terintegrasi secara online serta ketegasan dalam penerapan sanksi bagi pegawai malas,” kata Tafdil.
Baca Juga : Malas dan Terlibat Korupsi, Tujuh ASN Bombana Dipecat
Menurut dia, faktor kemalasan ASN memicu penilaian buruk dari masyarakat atau lembaga eksternal. Faktor kemalasan itu pula mencemari nama baik daerah Bombana di masyarakat hingga ke pemerintah pusat.
Selain itu, lanjut Bupati Bombana dua periode ini, indikator kedisiplinan pegawai terletak pada ketepatan dan kepatuhan memasukkan laporan, seperti laporan keuangan daerah maupun keuangan yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya, kepatuhan dalam pelaporan kegiatan RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) yang memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Kemudian, pelaporan kinerja per triwulan, laporan keselarasan kinerja dengan akuntabilitas keuangan atau dikenal dengan istilah SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Lalu, laporan atas penyelenggara pemerintah daerah (LPPD), laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dan laporan lainnya.
Baca Juga : BNNP Sultra Usulkan Copot Jabatan ASN Bombana yang Terlibat Narkoba
Pada September 2018 Pemkab Bombana menyepakati delapan indikator bersama KPK. SSaat itu Tafdil berjanji tak akan mengampuni jajaran OPD yang melayani masyarakat dengan melakukan pungutan liar (pungli), khususnya di tiga instansi layanan publik.
Tiga instansi yang dimaksud adalah peningkatan layanan pada aspek perizinan (DPM-PTSP), bagian layanan pengadaan (BLP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang mesti terintegrasi secara online.
Selain itu, KPK meminta peningkatan pada aspek tunjangan pokok pegawai (TPP), manajemen aset, ADD, kualitas APIP, dan pembangunan integritas. (b)