
PENANGKAPAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/5/2017) sore menggerebek PT Roy Anugerah Sejahtera, perusahaan penampungan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/5/2017) sore menggerebek PT Roy Anugerah Sejahtera, perusahaan penampungan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar. Perusahaan ini terletak di Jalan TPU Punggolaka, Kelurahan Tomboatu, Kecamatan Puwatu.
Pantauan Zonasultra.com, dalam penggerebekan tersebut, didapati lima orang karyawan PT Roy Anugerah Sejahtera sedang memindahkan BBM dari mobil rakitan ke mobil tanki.
Humas PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan satu orang tersangka atas nama Aco. Saat itu Aco kedapatan sedang mengantri sebanyak dua kali di SPBU Rabam.
“Karena dicurigai, dilakukanlah penangkapan terhadap Aco. Setelah Aco ditangkap, kemudian ia memperlihatkan tempat BBM ilegal tersebut ditampung,” kata Dolfi di Polda Sultra.
Di lokasi penampungan BBM itu, terlihat lima mobil tanki dan tiga mobil yang diduga telah didesain untuk menampung banyak BBM. Mobil-mobil itulah yang digunakan para tersangka mengisi BBM di SPBU Rabam.
Saat ini ke lima orang tersangka yang didapati di lokasi penampungan BBM belum diketahui identitasnya. Kasus ini juga sementara dalam proses penyelidikan Polda Sultra. Identitas pemilik penampungan BBM ilegal ini juga telah diketahui. Namanya IP. Saat ini IP dalam pengejaran. (A)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati