
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EM (27) dan RN (30) terpaksa harus menjadi pesakitan di dalam jeruji besi setelah ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kendari karena menggelapkan 195 karung beras.
Kapolsek KP3 Kota Kenari, AKP Reda Irfanda menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban bernama Made Surjana (42) menyuruh sopirnya untuk mengantar beras sebanyak 226 karung beras dari Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju gudang di Pelabuhan Fery di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (25/3/2019) sekira pukul 21.00 Wita.
Setelah beras tersebut dibongkar dan diturunkan dari mobil truck di gudang pelabuhan, tersangka warga Lepolepo dan Morowali itu tiba-tiba datang dan berpura-pura membeli beras.
Dia mengajak sopir truck itu ke salah satu ATM Bank yang terletak di Wuawua, untuk menarik uang. Sesampainya di sana, tersangka lalu mengajak korban untuk makan terlebih dahulu.
(Baca Juga : Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Bersaudara Tipu Empat Warga Kendari)
“Setelah makan, tersangka pun meminta izin untuk mengambil uang di ATM BCA, setelah lama ditunggu tersangka tidak kunjung kembali, akhirnya sopir truk berinisiatif mengecek di ATM. Ternyata keduanya sudah tidak ada, lalu sopir kembali ke gudang dan melihat beras itu sudah sudah tidak ada,” ungkap AKP Reda Irfanda via whatsapp, Sabtu (6/3/2019)
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 103.960.000 lalu melaporkan kejadian itu di Polsek KP3 lalu parat kepolisian melakukan penyelidikan.
Benar saja, polisi mendapat informasi bahwa beras tersebut disimpan di sebuah rumah kos yang berada di daerah Saranani, Kecamatan Mandonga. Setelah dilakukan koordinasi dan meminta izin kepala pemilik kos, akhirnya kos tersebut dibongkar.
“Kami mendapati barang bukti beras sebanyak 195 karung dengan berat 10 ton. Satu minggu kemudian, atau Kamis 4 April 2019 kami menangkap kedua tersangka. Tapi beras kami kembalikan kepada korban, karena takut beras tersebut rusak saat kami amakan di dekat laut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang mengaku sudah menikah sirih ini, disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (B)
Kontributor: Fadli
Editor: Abdul Saban