TOLAK GRAB – Ratusan sopir taksi dan angkutan kota (angkot) mengadu ke anggota dewan di geduDPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/11/2017). Mereka mendatangi gedung DPRD Sultra sambil menggelar aksi menolak kehadiran transportasi online Grab di Kendari. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan sopir taksi dan angkutan kota (angkot) di Kota Kendari mengadu ke DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/11/2017). Mereka mendatangi gedung dewan sambil menggelar aksi menolak kehadiran transportasi online Grab di Kendari.
Kordinator Lapangan Aziz mengatakan, kehadiran taksi berbasis online telah mengganggu mata pencaharian mereka. Apalagi para sopir Grab ini belum mengantoi izin untuk beroperasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Mereka (Grab) belum memenuhi semua persyaratan, tapi sudah beroperasi, itu yang kami tidak terima,” ungkapnya.
Ketua Forum Sopir Mobil Angkutan (Forsma) Kendari Labiling juga mengaku merasa terganggu dengan kehadiran Grab. Hanya saja, sampai saat ini belum ada langkah pemerintah terkait persoalan ini.
(Berita Terkait : Lagi, Satu Sopir Grab di Kendari Jadi Amukan Sopir Taksi)
“Mereka tidak miliki izin, kok tidak ditertibkan. Grab ini seperti siluman. Nah sekarang tanggapannya kok adem-adem saja. Kami akan melawan semua,” jelasnya.
Kedatangan ratusan sopir taksi dan angkot ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi, Anggota Komisi III Nur Iksan Umar, Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina dan Direktur Lalulintas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kombes) Wisnu Putra.
Anggota Komisi III DPRD Sultra Nur Iksan Umar mengatakan, pihaknya masih mengkaji sisi regulasi dengan berkoordinasi instansi terkait untuk mengundang pihak Grab.
Dia juga meminta kepada para sopir taksi dan angkot untuk tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Jangan ada aksi-aksi yang bisa memperuncing situasi dan main hakim sendiri. Percayakan kepada kami,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina mengungkapkan Grab merupakan perusahaan aplikasi di mana statusnya legal, sebab Grab sudah ada izinnya yang berlaku secara nasional.
(Berita Terkait : Aksi Mogok Tak Kompak, Sopir Angkot Ribut dengan Sopir Taksi)
“Nah yang belum punya izin ini adalah sopir Grab yang di Kendari. Makanya, mereka harus berdiri di bawah vendor dulu dengan anggota minimal lima orang baru mengajukan izin,” ucap Hado Hasina.
Lanjutnya, jika para sopir taksi dan angkot menemukan sopir Grab yang beroperasi tanpa izin dari Pemprov Sultra, maka silahkan ditegur dengan cara-cara yang memenuhi ketentuan.
“Kita akan panggil ini Grab, kita tanya kerja sama dengan siapa di sini. Harusnya itu dia undang perusahaan-perusahaan angkutan umum, karena sudah ada izinnya. Kemudian tinggal diterapkan itu aplikasi. Izin operasi namanya, baru boleh direkrut, kalau dia rekrut orang yang tanpa izin berarti Grab itu melanggar,” jelasnya. (A)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati