TPKAD Kabupaten Koltim Resmi Dikukuhkan

TPKAD Kabupaten Koltim Resmi Dikukuhkan
TPKAD Koltim - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas di aula kantor Bupati Koltim, Rabu 22/12/2021.(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas di aula kantor Bupati Koltim pada Rabu, 22 Desember 2021.

Sulwan mengukuhkan 23 anggota TPAKD yang meliputi unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Koltim, perwakilan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, dan pimpinan industri jasa keuangan di wilayah Koltim.

Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Dewan Pengarah TPAKD Koltim yaitu Kepala Kantor OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dan perwakilan dari Bank Indonesia (BI) yang dihadiri oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra, Taufik Ariesta Ardhiawan.

Sebelum mengukuhkan anggota TPAKD, Sulwan Aboenawas mengatakan, dirinya meyakini keterbatasan selama masa pandemi akan menjadi daya ungkit untuk membangkitkan upaya perbaikan ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Saya berharap para anggota TPAKD Kabupaten Koltim dapat berkolaborasi dan bersinergi menciptakan terobosan dan inovasi melalui program-program TPAKD yang nantinya mampu mendukung program kerja pemerintah untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah,” ungkapnya dalam rilis pers yang diterima Zonasultra.com pada Jumat (24/12/2021).

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam sambutannya juga menyampaikan, ketersediaan dan kemudahan akses keuangan adalah salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dalam upaya peningkatan indeks pembangunan manusia. Hal tersebut menjadikan percepatan akses keuangan daerah sebagai fokus utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Ia berharap pengukuhan tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mendorong perekonomian Sultra, khususnya di Koltim melalui akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan dan tentunya dengan peningkatan literasi keuangan yang baik dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Hingga akhir 2021, jumlah TPAKD di Sultra yang telah terbentuk sebanyak lima TPAKD, yaitu TPAKD Provinsi Sultra, TPAKD Kota Kendari, TPAKD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), TPAKD Kabupaten Bombana, dan TPAKD Kabupaten Koltim.

Dengan semakin meningkatnya jumlah TPAKD di daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan percepatan akses keuangan daerah yang menjadi fokus utama program TPAKD, yaitu optimalisasi produk dan layanan keuangan, peningkatan literasi keuangan, penguatan infrastruktur akses keuangan, dan asistensi dan pendampingan, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2016.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan perlunya segera dibentuk tim percepatan akses keuangan daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Radiogram Menteri Dalam Negeri yang meminta kepala daerah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Sesuai dengan roadmap TPAKD 2021-2025, rencana program TPAKD 2022 akan berfokus pada pembentukan 65 persen TPAKD di tingkat kabupaten kota atau sebanyak 334 TPAKD, implementasi program tematik TPAKD tahun 2022 yaitu “akselerasi pemanfaatan produk atau layanan digital” dan implementasi business matching 2022 yaitu mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem penguatan ekonomi digital. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini