Transaksi Narkoba di Baruga, BNNP Sultra Tangkap 2 Pelaku

Transaksi Narkoba di Baruga, BNNP Sultra Tangkap 2 Pelaku
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat neto 200 gram. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat neto 200 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan dua orang tersangka tersebut berhasil diamankan pada Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkel Amir Jaya Motor Jalan Pasar Baruga Nomor 12 Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Adapun tersangka yang pertama yakni, lelaki dengan inisial AM alias A berasal dari Kota Kendari, sedangkan tersangka yang kedua, lelaki dengan inisial H Alias A, berasal dari Kolaka

Selanjutnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran pasar baruga, sehingga informasi tersebut diolah oleh Kabid Berantas Narkoba bersama tim penyidik dan melakukan pendalaman penyelidikan.

“Kemudian tepat pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.30 Wita petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AM alias A dan tersangka berinisial H Alias A dan saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 200 gram,” ujarnya.

Tidak berlangsung lama, pada saat itu petugas BNNP Sultra langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya dan membawa kedua tersangka ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah sistem penempelan terhadap pelaku dan diambil oleh pemesan. Barang bukti non-narkotika yang disita dari tersangka AM Alias A yakni 4 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 unit Iphone warna hitam, dan 1 unit motor merk Honda Scoopy, dan barang bukti lainnya.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Sabaruddin Ginting.

Dari keseluruhan pasal tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. (B)

 


Penulis : M17
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini