Triwulan II, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Capai Rp168 Miliar

Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pengenaan Pajak Laode Mahbub
Laode Mahbub

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membukukan pendapatan pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan roda enam sebesar Rp168 miliar pada triwulan II tahun ini.

Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pengenaan Pajak Laode Mahbub mengatakan, perolehan pajak ini berasal dari 14 kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di Sultra.

Lebih rinci, berdasarkan data laporan triwulan II menunjukkan UPTD Samsat Bombana mencapai pendapatan Rp2,1 miliar, Samsat Buton Rp3,1 miliar , Samsat Buton Utara (Butur) Rp331.

Samsat Kendari Rp109,6 miliar, Samsat Kolaka Rp16,3 miliar, Samsat Kolaka Timur (Koltim) Rp1,2 miliar, Samsat Kolaka Utara (Kolut) Rp1,8 miliar, Samsat Konawe Rp7,3 miliar.

Samsat Konawe Kepulauan (Konkep) Rp139 juta, Samsat Konawe Selatan (Konsel) Rp4,06 miliar, Samsat Konawe Utara (Konut) Rp274 juta, Samsat Baubau Rp14,7 miliar, Samsat Muna Rp6,6 miliar dan Samsat Wakatobi Rp562 juta.

“Capaian ini merupakan dari pajak PKB, BBN-KB, T-PKB dan D-PKB,” ungkap Laode Mahbub saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/8/2018).

Sementara itu untuk target pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2018, Bapenda diberikan target Rp305 miliar. Jika dilihat dari capaian Rp168 miliar berarti sudah 55,12 persen tercapai.

“Tapi kalau nanti pembahasan anggaran perubahan ini bisa berubah lagi, tetap dilihat kondisinya seperti apa,” tukasnya.

Jika dibandingkan dengan pencapaian triwulan II tahun 2017, pendapatan triwulan II 2018 lebih besar. Pada triwulan II 2017 Bapenda hanya mampu menerima pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp135,9 miliar.

Kendati demikian, ditegaskan Mahbub jika kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor masih sangat rendah, sehingga sulit untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan motor secara maksimal.

Di mana banyak wajib pajak yang selalu menunda membayar pajak dan menunggu kebijakan pemutihan pajak dari pemerintah, padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Biasanya mereka satu tahun berjalan, simpan mi 4 tahunnya tidak mau bayar nanti tunggu pemutihan baru berbondong-bondong,” jelasnya.

Meski begitu, ia tetap optimis jika optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sultra dapat mencapai target dari pemerintah melalui kebijakan yang tepat sasaran. Apalagi saat ini proses pembayaran pajak sudah sangat mudah. (B)

 


Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini