Tujuh Mantan Napi di Muna Daftar Caleg, Diantaranya Berstatus Bebas Bersyarat

1376
Tujuh Mantan Napi di Muna Daftar Caleg, Diantaranya Berstatus Bebas Bersyarat
PILCALEG SULTRA - KPUD dan Panwaslu Kabupaten Muna mengunjungi Rutan Kelas II B Raha, Jumat (20/7/2018). Dalam kunjungannya tersebut, mereka menemukan satu Bacaleg yang berstatus masih menjadi tahanan bebas bersyarat. (Foto Istimewa Nggasri Faeda for ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, sebanyak tujuh orang mantan Narapidana (Napi) mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatig (Bacaleg) yang diusung oleh sejumlah partai di daerah itu.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPUD Muna, Nggasri Faeda saat mengecek berkas milik para Bacaleg yang statusnya mantan Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha pada Jumat (20/7/2018).

Koordinator Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPUD Muna, Nggasri Faeda
Nggasri Faeda

Klarifikasi berkas itu dilakukan KPU bersama Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna. Alasannya, dalam dokumen para Bacaleg yang disetor ke KPU, mereka hanya melampirkan surat keterangan saja.

Nah, untuk memastikan keaslian dokumen surat keterangan itu, mereka (KPUD dan Panwaslu) mengklarifikasinya langsung ke Rutan.

Ketujuh mantan Napi ini teridiri dari dua orang Bacaleg yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), dua orang dari Partai Nasdem, 1 orang dari Perindo, 1 orang dari PKB dan 1 orang Bacaleg lagi dari Partai Gerindra.

Dalam proses klarifikasi itu, KPU juga menemukan salah satu Bacaleg yang masih berstatus bebas bersyarat, namun dalam dokumen putusannya, Bacaleg dimaksud sudah dinyatakan bebas.

Bacaleg yang dimaksud adalah, salah satu mantan Napi terkait kasus pembunuhan di Muna yang divonis hukuman delapan tahun penjara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Terkait hal ini, Nggasri belum mau menyebut nama Bacaleg yang dia maksud, sebab informasi yang dia peroleh hanya keterangan lisan dari Kepala Rutan kelas II B Raha. Bukan informasi tertulis sebagaimana putusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sultra.

(Baca Juga : Tiga Eks Koruptor Ikut Daftar Jadi Caleg DPRD Sultra)

“Kita temukan ada beberapa yang sudah bebas murni dan ada juga yang masih sebagai tahanan bebas bersyarat,” kata Nggasri Faeda.

Menindak lanjuti temuan itu, Nggasri telah meminta Kepala Rutan Raha untuk segera merevisi kembali surat keterangan bebas besyarat milik salah satu Bacaleg itu, termasuk Bacaleg mantan Napi lainnya yang sudah dinyatakan bebas murni.

Permitaan surat klarifikasi dari kepala Rutan kepada KPU itu, lanjut Nggasri sangat urgent. Sebab, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 menyatakan, Bacaleg dengan status bebas bersyarat tidak dibolehkan menjadi Calon Legislatif (Caleg), atau tidak memenuhi syarat sebagai Caleg.

Kata dia, klarifikasi berkas itu akan diserahkan oleh pihak Rutan Raha kepada KPU ketika dalam masa perbaikan berkas, antara tanggal 23 hingga 31 Juli.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Nggasri menjelaskan, napi yang bebas bersyarat berarti statusnya masih terpidana dan dapat diartikan sebagai masa akumulasi untuk menyiapkan kondisi phisikologis dan mental seorang tahanan sebelum hidup bebas di lingkungan masyarakat luas.

“Jadi semua Bacaleg yang mengambil surat dari rutan itu kita cek satu persatu, baik itu yang ditahan oleh Rutan, yang benas murni maupun bebas bersyarat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Muna Al Abzal Naim mengungkapkan, klarifikasi ke Rutan Raha itu dilakukan karena pihanya menduga ada berkas Bacaleg yang masih berstatus bebas bersyarat.

“Kita sudah dapatkan salinan bebas bersyaratnya dari Kemenkumham oleh salah satu Bacaleg DPRD Muna ini. Soal memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) nanti kita lihat dulu syarat untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) atau Daftar Caleg Tetap (DCT),” jelas Bram, sapaan akrabnya.

Kata Bram, Bacaleg mantan Napi berstatus bebas bersyarat itu disinyalir masih rutin memenuhi wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas). (C)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini