ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dari 15 Parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Sultra ke KPU, diam-diam ada satu partai yang bandel. Partai itu tetap saja mengusulkan tiga Calegnya yang belakangan ketahuan adalah seorang mantan narapinda koruptor. Padahal itu jelas dilarang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur soal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.
“Iya, ada satu partai yang mengajukan Caleg yang ternyata setelah kita verifikasi, mereka itu mantan terpidana koruptor. Dan itu jelas melanggara PKPU, makanya kami coret dan kembalikan ke partainya untuk diperbaiki,” aku La Ode Abdul Natsir Muthalib, Ketua KPU Sultra, Sabtu (21/07/2018) malam.
(Baca Juga : KPU RI : Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi dari Sultra)
Sayangnya, dengan alasan etika, pria yang akrab disapa Odjo ini enggan menyebut detail tiga nama itu, termasuk dari partai mana. Ia hanya memastikan bahwa partai-partai itu sebelumnya telah mengisi pakta integritas untuk tidak memasukan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, kejahatan seksual dan narkoba.
“Tidak perlu saya sebut nama partainya saya kira. Karena ini prosesnya masih berjalan, kami sudah mengembalkan berkasnya ke partai yang bersangkutan, untuk diperbaiki. Yang jelas, kami tidak akan menerima pencalonan eks terpidana korupsi,” kata mantan Ketua KPU Kota Kendari ini.
Penelusuran zonasultra.id, ketiga orang yang dimaksud ini berasal dari satu partai yang sama. Sebelumnya Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo memberikan gambaran salah satu diantara ketiga orang tersebut terseret kasus korupsi antara tahun 2014 hingga 2016 lalu.
Selain tiga orang yang masih misterius itu, masih ada satu nama lagi yang terindikasi pernah korupsi. Namun saat ini KPU masih berkoordinasi dengan pengadilan agar punya pegangan kuat.
(Baca Juga : Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Lolos Tidaknya KPU yang Tentukan)
“Tiga orang yang memang mantan terpidana korupsi itu langsung kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian ada lagi satu yang kita masih perlu melakukan pendalaman, namun informasinya sudah cukup kuat,” terang Abdul Natsir.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur soal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota disebutkan bahwa mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.(B)
Reporter : Lukman
Editor : Abdi MR