Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp2,7 Miliar

89
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp2,7 Miliar
BPJS KETENAGAKERJAAN- Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra Saemu Alwi (ujung kiri) dan Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kendari La Uno (ujung kanan) dalam acara Rapat Koordinasi dan Pemeriksaan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Rabu (20/12/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp2,7 Miliar BPJS KETENAGAKERJAAN– Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra Saemu Alwi (ujung kiri) dan Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kendari La Uno (ujung kanan) dalam acara Rapat Koordinasi dan Pemeriksaan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Rabu (20/12/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sebanyak 505 perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tak tanggung-tanggung tunggakan tersebut mencapai angka Rp2,7 miliar yang terbagi ke dalam beberpaa kategori. Diantaranya terakhir dibayar pada bulan Septmber 2017, kurang lancar, macet, dan kontingensi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan setiap kategori ini menggambarkan kondisi tunggakan iuran saat ini. Dimana masing-masing kategori itu mencapai jumlah tunggakan yang tidak sedikit.

“Ya, kami saat ini berusaha melakukan pengecekkan di lapangan untuk mendatangi perusahaan tersebut,” ungkap La Uno saat ditemui dalam acara Rakor Peningkatan Pemerikasaan Terpadu bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Rabu (20/12/2017) di Hotel Clarion Kendari.

Kategori perusahaan yang terakhir bayar iuran bulan September 2017 ada 75 dengan nilai tunggakan Rp137 juta, kategori kurang lancar sebanyak 64 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp180 juta, kategori macet ada 128 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp381 juta serta nilai tunggakan tertinggi Rp2 miliar pada kategori kontigensi dengan total perusahaan 238 perusahaan.

Melihat kondisi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra telah menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan pemeriksaan terpadu kepada perusahaan yang ada di Sultra.

Ada tiga menjadi poin penting yang ditekankan salah satunya adalah memeriksa perusahaan yang tidak lancar membayari iuran dan perusahaan yang sudah mengumpulkan iuran pekerjanya namun belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau sudah mendekati hal-hal yang belum menyetorkan iuran namun telah mengumpulkan iuran sudah termasuk tindak pidana itu,” tukas La Uno.

Oleh karenanya, ia mengharapkan kepada perusahaan yang masih menunggak iuran dapat segera melunasi iuran tersebut. Apalagi iuran itu merupakan tabungan bagi para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana amanat Undang-Undang.

Sayanganya, La Uno tidak dapat menyebutkan perusahaan apa saja yang menunggak iuran di BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebab hal tersebut tidak diperkenankan dalam aturan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak elok rasanya saya sebutkan itu juga tidak diperbolehkan karena alasan tertentu. Intinya kalau terbukti salah perusahaan itu akan terkena ancaman sanksi administrasi hingga pidana,” tukasnya. (B)

 

Reporter Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini