ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tiga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang telah menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, harus menunda rapat pleno penetapan calon terpilih menyusul terbitnya surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 28/PAN.MK/3/2017 tanggal 2 Maret 2017, perihal konfirmasi jadwal waktu penerbitan Surat Keterangan MK Tidak terdaftarnya perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Buton, Muna Barat, dan Kolaka Utara.
“MK belum mengeluarkan surat keputusan terkait dengan daerah yang tidak ada sengketanya di MK, maka berdasarkan petunjuk KPU RI melalui surat edaran 199 KPU Kabupaten/Kota maupun KPU provinsi yang tidak ada sengketa di MK itu harus menunda waktu penetapan calon terpilihnya,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Nasir Muthalib ditemui di gedung KPU RI, jalan Imam Bonjol no.29 Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017) sore
La Ode Abdul Nasir yang akrab disapa Ojo ini mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan selama ini, calon terpilih ditetapkan ketika MK sudah mengeluarkan keterangan bahwa daerah tersebut tidak masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan.
Komisioner KPU Sultra ini tidak hadir sendiri melainkan bersama dengan Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuru dan tiga anggotanya La Rusuli, Burhan dan La Ampera, serta Ketua KPUD Muna Barat Al Munardin alias La Power, sementara Kolaka Utara berhalangan hadir.
Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi terkait surat MK dan surat edaran KPU RI no 199/KPU/III/2017 tanggal 3 Maret 2017 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, harus dilakukan penyesuaian tahapan.
“Harusnya kita tanggal 8-10 Maret ini kita tetapkan calon terpilih, tapi karena belum ada surat keputusan MK terkait daerah yang tidak terdaftar sengketa di MK, maka KPU harus menyessuaikan,” tambah La Ojo.
Baca Juga : Ketua KPU RI: Semua Kekecewaan Hasil Pilkada Dapat Disalurkan dengan Tepat
Ketua KPUD Buton, Alimudin mengaku, telah menyiapkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih. “Kami sudah siap sebelumnya untuk melakukan penetapan calon terpilih, sudah koordinasi pengamanan juga. Namun setelah berkoordinasi dengan KPU RI memang harus ditunda,” tutur Alimudin dalam kesempatan yang sama.
Terkait hal ini, KPU Sultra memerintahkan tiga KPUD ini untuk melakukan penyesuaian tahapan.
“Jadi teman-teman KPU Buton, Muna Barat, dan Kolaka Utara yang tidak didaftarkan senngketanya di MK, kemungkinan mereka menyesuaikan waktu setelah MK mengeluarkan keputusannya tanggal 13 Maret,” tutup Ojo. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki