ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua KPU RI Juri Ardiantoro memaklumi beberapa pihak pasti mengalami kekecewaan usai terselenggaranya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 101 daerah Pilkada serentak. Kekecewaan terhadap hasil Pilkada tersebut dapat disalurkan dengan tepat sesuai dengan substansinya.
“Dalam Pilkada sering karena kecewa orang serang sana serang sini, prinsipnya semua pihak yang merasa dirugikan dalam Pilkada entah itu masyarakat maupun calon, undang-undang dan peraturan KPU sudah menyediakan bagaimana orang itu bisa menyalurkan ketidakpuasannya,” ujar Juri Ardiantoro saat ditemui di kantornya, jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Ia mengungkapkan jika ketidakpuasan tersebut terkait dengan perhitungan suara maka salurannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau terkait dengan tindakan pidana oleh siapapun termasuk penyelenggara ada saluran pidananya kalau terkait dengan pelanggaran etika ditujukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Juri kepada awak Zonasultra.com.
(Baca Juga : Temukan Kecurangan di Pilwali, Rasak-Haris Tempuh Langkah Hukum)
Sebagaimana diketahui bahwa pasca Pilkada di tujuh kabupaten/kota di Sultra, beberapa gugatan telah masuk baik di MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI maupun DKPP.
Menurut Ketua KPU RI ini semua orang mempunyai kedudukan hukum untuk mengadukan ketidakpuasan atau permasalahan ke lembaga-lembaga terkait. Namun tidak terlepas pada pembuktian atas tuduhan-tuduhan tersebut, seperti laporan terkait penyelenggara Pilkada Kota Kendari yang diduga menerima suap.
(Baca Juga : Gugatan Paslon Berkah Telah Masuk di Mahkamah Konstitusi)
Mantan Ketua KPUD DKI Jakarta ini senada dengan Ketua KPU Sultra Hidayatullah yang tidak percaya penyelenggara Pilkada Kota Kendari terlibat suap sebelum itu dibuktikan. “Sebagai penyelenggara pemilu yang taat hukum ya harus mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum, disitu kita akan membuktikan mengenai kebenaran dari tuduhan dan sangakaan para pihak yang kecewa dan kemudian mengadukan,” tukasnya. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati