ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tunjangan profesi guru di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang seharusnya sudah terbayarkan pada April 2018 rupanya belum dibayarkan.
Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Amran mengungkapkan, tertundanya pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) akibat adanya perbedaaan antara surat keputusan (SK) terbit petunjuk teknis (juknis) yang lama dengan yang baru. Hal tersebut menyebabkan harus dilakukan peninjauan ulang.
“Hambatan lainnya juga ialah ada beberapa sekolah yang pemberkasannya belum lengkap. Jadi ini harus kami telusuri untuk diverifikasi kembali,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (7/6/2018).
(Baca Juga : Tambah Libur, Tunjangan ASN di Konkep Dipotong 25 persen)
Ia mengungapkan, data SD terkait tunjangan profesi ini ialah sekitar 1. 000 lebih dan SMP sekitar 600-an. Dari data yang banyak tersebut harus ditelusuri satu per satu terkait kelengkapan berkas. Hal inilah yang menyebabkan prosesnya cukup memakan waktu. Namun, pihaknya akan tetap mengusahakan agar tunjangan tersebut bisa dibayarkan secepatnya.
“Dokumen yang belum sesuai itu kami kembalikan, sekarang sudah ada beberapa sekolah yang telah mengembalikan dokumen, dan saat ini sedang kami proses kembali dan saat ini prosesnya sudah ada di keuangan,” terangnya.
Syarat bagi guru untuk mendapat tunjangan profesi cukup banyak, diantaranya, guru harus memiliki sertifikat, guru mengajar 24 jam sesuai bidang studi sesuai sertifikat pendidiknya, dan belum memasuki usia pensiun. (B)