ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim melarang mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) berpolitik lagi.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK memberikan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih terhadap Asrun dan ADP selama tiga tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Adriatma Dwi Putra dan terdakwa Asrun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama tiga tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” kata JPU Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
JPU juga menuntut terdakwa ADP dan Asrun berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama dan denda 500 juta subsider 6 bulan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana menerima suap sebesar Rp.2,8 miliar.
(Berita Terkait : Suap Kota Kendari, ADP-Asrun Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar)
Selain itu, bersama mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, keduanya menerima suap sebesar Rp.4 miliar untuk dua pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN).
Suap itu ditenggarai untuk pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Dimana proyek itu dilakukan secara bertahap.
Uang suap sebesar Rp.2 miliar diserahkan melalui Fatmawati Faqih di Kendari. Sedangkan Rp.2 miliar sisanya diserahkan di Jakarta, saat mereka mengurus SK rekomendasi pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara.
Ketua DPW PAN, Sultra Abdurahman Saleh tidak mau memberikan komentar atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap rekannya. Sama halnya dengan Ketua DPD Gerindra Sultra, Imran yang tak mau berkomentar atas kasus yang menjerat menantu dan besannya itu.
“Suport saja lah,” ucap Imran saat dikonfirmasi awak Zonasultra.
Pantauan awak Zonasultra, simpatisan ADP dan Asrun sempat menitikan air mata usai mendengar tuntutan JPU. Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa adalah berlaku sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya. Usai mendengarkan tuntutan, keduanya akan mengajukan Pledoi. (A)