UHO Menangi Gugatan Kepemilikan Tanah Seluas Satu Hektare di Kambu

UHO Menangi Gugatan Kepemilikan Tanah Seluas Satu Hektare di Kambu
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, berhasil memenangkan gugatan masalah tanah. (Sutarman/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memenangkan gugatan masalah tanah seluas satu hektare yang berada di Jalan Prof Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pada akhir Januari 2022, Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu digugat oleh warga bernama Sugiati melalui kuasa hukumnya Nur Ramadhan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai sebidang tanah tersebut. Padahal tanah tersebut merupakan milik UHO sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991.

Dalam menghadapi gugatan itu, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan kuasa substitusi kepada Tim JPN Kejati Sultra mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama Tim Hukum UHO.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan, pada persidangan perkara tersebut diawali dengan mediasi, namun tidak berhasil. Sehingga proses persidangan berlanjut ke pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak.

“JPN selaku kuasa hukum tergugat berhasil membantah dalil-dalil gugatan penggugat berdasarkan bukti surat, saksi, dan ahli. Bantahan dari pihak JPN selaku kuasa tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Dody melalui rilis pers pada Senin (6/6/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Jaka Suparna, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kendari.

“Putusan majelis hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO adalah pemilik yang sah atas lahan objek gugatan, atau dengan kata lain terbukti bahwa penggugat bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut. Meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap, kami selaku kuasa tergugat berharap agar semua pihak, termasuk penggugat menghormati putusan pengadilan,” ujarnya. (b)


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati