Umar Arsal Sayangkan Kebijakan Pemerintah Impor Garam

106
Umar Arsal
Umar Arsal

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Keputusan pemerintah melakukan impor garam melalui Kementerian Perindustrian cukup disayangkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Umar Arsal. Sebelumnya, kementerian teknis yang berwenang adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinahkodai Susi Pudjiastuti.

Komisi IV bersama dengan KKP sebelumnya tidak menyetujui kebijakan impor garam tersebut dengan mempertimbangkan nasib petani garam.

“Dari awal kami tidak setuju. Tapi dengan adanya Kepres mencabut wewenang harus ada persetujuan dari pihak KKP itu tidak berlaku khusus garam industri. Jadi kami di komisi IV sudah tidak bisa apa-apa,” terang Umar Arsal saat dikonfirmasi di Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

BACA JUGA :  Umar Arsal Bantu Perjuangkan Rumah Tak Layak Huni di Bombana

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terbit pada 15 Maret lalu. PP Impor Garam tersebut menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan rekomendasi impor garam industri. Sebagai penggantinya, Kementerian Perindustrian diserahi kewenangan memberikan rekomendasi impor garam.

BACA JUGA :  Umar Arsal Tantang Anak Muda Sultra Taklukkan Gunung Gede

“Wewenang Bu Susi sudah dicabut, pemerintah akhirnya impor garam. Kita mau bilang apa itu sudah keputusan eksekutif,” pungkas anggota Demokrat asal Sulawesi Tenggara.

Namun demikian pihaknya berharap kebijakan impor garam ini jangan sampai merugikan petani garam. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose