Jubir KPK: Tetap Bersalah, Umar Samiun Diberi Potongan Pidana oleh MA

1515
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) untuk terdakwa mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan pihak humas Mahkamah Agung (MA).

MA memotong hukuman pidana penjara Umar Samiun dari 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Sebelumnya Umar Samiun divonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Jadi, informasi yang seolah-olah mengatakan putusan PK di MA terhadap terdakwa Umar Samiun adalah vonis bebas tidak benar,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Menurut Febri informasi yang benar adalah pada putusan PK tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta. Putusan telah dijatuhkan pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu oleh majelis hakim yang dipimpin Suhadi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : MA Bebaskan Umar Samiun dari Kasus Suap Mantan Hakim MK)

Dalam kasus ini, Umar Samiun menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dari total Rp6 miliar yang diminta. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Buton tahun 2011.

Umar Samiun ditahan sejak Januari 2017. Adanya putusan MA atas PK yang diajukan Umar Samiun maka dalam waktu dekat ia akan bebas murni.

Sebelumnya kuasa hukum Umar Samiun Dian Farizka membenarkan bahwa Umar Samiun dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap terhadap mantan hakim Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton yang bergulir di MK.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda 150 Juta)

Mahkamah Agung mengesampingkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp150 juta karena terbukti menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar.

“Iya benar (bebas). Kami akan mengurus ke Mahkamah Agung untuk meminta petikan salinan putusan tersebut. Kalau kita meminta salinan putusan itu kan terlalu lama, jadi kita cukup petikan salinan putusan saja. Selanjutnya akan dibawa ke Lapas,” ungkap Dian Farizka saat dihubungi, Kamis (12/12/2019) malam. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini