ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara tahap satu Rustam Zumbura tersangka kasus dugaan penambangan ilegal Koperasi Serba Usaha (KSU) Buton Bersinar, untuk kedua kalinya dikembalikan ke pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey mengungkapkan, jika pengembalian tersebut dilakukan, lantaran penyidik Polda Sultra belum melengkapi petunjuk jaksa pada berkas perkara tahan satu pertama.
“Jadi inikan sudah tahap satu, tapi berkasnya masih ada kekurangan formil materil. Sehingga diberikan petunjuk dan pengembalian berkas p19, kemudian penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tahap satu kedua kali,” ujarnya.
Namun, lanjut Janes, setalah diteliti lagi oleh jaksa peneliti ternyata masih terdapat petunjuk sebelumnya yang belum dilengkapi. Sehingga berkas perkara tersangka Rustam Zumbura, dikembalikan lagi ke penyidik Polda Sultra. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose