Untuk Kedua Kalinya, Jaksa Kembalikan Berkas Tahap Satu Kasus KSU Buton Bersinar Kepenyidik

82
Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara tahap satu Rustam Zumbura tersangka kasus dugaan penambangan ilegal Koperasi Serba Usaha (KSU) Buton Bersinar, untuk kedua kalinya dikembalikan ke pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan Korupsi APE Paud Baubau, Jaksa Kesulitan Temukan Barang Bukti Arsip Proposal
Janes Mamangkey

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey mengungkapkan, jika pengembalian tersebut dilakukan, lantaran penyidik Polda Sultra belum melengkapi petunjuk jaksa pada berkas perkara tahan satu pertama.

BACA JUGA :  KPK Bantu Cari Buronan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Sultra

“Jadi inikan sudah tahap satu, tapi berkasnya masih ada kekurangan formil materil. Sehingga diberikan petunjuk dan pengembalian berkas p19, kemudian penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tahap satu kedua kali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Pengedar Narkoba di Muna Diciduk Saat Transaksi

Namun, lanjut Janes, setalah diteliti lagi oleh jaksa peneliti ternyata masih terdapat petunjuk sebelumnya yang belum dilengkapi. Sehingga berkas perkara tersangka Rustam Zumbura, dikembalikan lagi ke penyidik Polda Sultra. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose