ZONASULTRA.ID, KENDARI – Retribusi atau biaya yang harus dibayarkan oleh pengunjung untuk memasuki kawasan wisata pantai Toronipa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditiadakan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Pariwisata.
Salah satu pengunjung, Sitti Nurjannah mengaku senang dengan tidak adanya pungutan retribusi masuk ke pantai Toronipa saat berkunjung pada akhir pekan lalu. Ia mengaku, awal mendapat informasi tersebut beredar luas di grup WhatsApp.
“Biasanya kita harus membayar biaya masuk sebesar Rp50 ribu per mobil. Sedangkan biaya masuk kendaraan roda dua atau motor dikenakan Rp20 ribu,” ucapnya di Kendari pada Selasa (7/2/2023).
Kendati demikian, pengunjung tetap dikenakan biaya sewa gazebo maupun penggunaan toilet. Harga sewa gazebo pun diakuinya mengalami penurunan, yang biasanya disewakan dengan harga Rp300 ribu menjadi Rp250 ribu per gazebo.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Konawe, Jahiuddin mengatakan pihaknya menunggu usalan dari lurah dan camat setempat terkait pengelola retribusi pantai Toronipa. Usulan tersebut diupayakan agar bisa diterima pada Februari 2023 ini.
“Jika usulannya sudah diserahkan oleh lurah dan camat, maka kami akan segera mebuatkan surat tugas. Jadi untuk sementara tidak ada petugasnya,” ucap Jahiuddin.
Pihak kepolisian setempat mengaku beberapa waktu lalu plang pengumuman peniadaan retribusi itu dicabut oleh oknum, untuk itu pihaknya terus menjaga di pintu masuk pantai Toronipa untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Kepolisian juga melakukan penjagaan agar tidak ada yang menagih masyarakat untuk biaya masuk ke tempat wisata tersebut. Pasalnya, hal tersebut telah termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) karena tidak ada izin dari pemerintah setempat. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma