Usai Didemo, UHO Usul 13 Nama untuk Pansel Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Usai Didemo, UHO Usul 13 Nama untuk Pansel Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual berdemonstrasi di depan gedung rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Salah satu tuntutannya adalah mendesak pihak kampus agar secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari telah mengirimkan 13 nama ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjadi panitia seleksi (Pansel) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Menurut Wakil Rektor III UHO Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nur Arafah, pihak kampus mengusulkan ke 13 nama tersebut pada Selasa (2/8/2022) kemarin. Nantinya dari 13 nama akan mengerucut menjadi 7 nama terpilih menjadi pansel.

Kata Nur Arafah, nama-nama yang diusulkan berasal dari kalangan dosen, pegawai lingkup kampus serta mahasiswa. Namun, dia tidak menyebutkan siapa nama-nama yang diusulkan ke kementerian terkait tersebut.

“Nama-nama itu akan disaring kemudian terpilih menjadi 7 nama. Setelahnya ke 7 nama terpilih ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) rektor,” katanya lewat sambungan telepon, Rabu (3/8/2022).

Pembentukan pansel satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini merupakan respon dari tuntutan sejumlah pihak yang mendesak agar secepatnya dibentuk satgas untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pada Jumat (29/7/2022) lalu puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual berunjuk rasa di depan gedung rektorat kampus UHO. Salah satu tuntutan dari demonstrasi tersebut adalah meminta pihak kampus UHO membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pihak kampus diwajibkan untuk membentuk satgas.

Anggota satgas dipilih melalui pansel. Disebutkan dalam aturan itu bahwa anggota pansel terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota pansel salah satu di antaranya pernah terlibat dalam pendampingan korban kekerasan seksual. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini