23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Usai Putusan Praperadilan, KPK Semakin Berani Tindak Umar Samiun

Usai Putusan Praperadilan, KPK Semakin Berani Tindak Umar Samiun

388
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi
Setiadi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Usai pembacaan amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan Samsu Umar Abdul Samiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya akan melakukan konsolidasi dan evaluasi dari hasil praperadilan.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi
Setiadi

“KPK akan mengevaluasi proses penyidikan selanjutnya dan ini sudah menjadi suatu dasar bagi KPK untuk melakukan proses lebih lanjut, lebih akurat, lebih tegas lagi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2017).

BACA JUGA :  Suap Umar Samiun, Saksi Ini Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Sebenarnya tindakan hukum yang akan diambil KPK, kata Setiadi lebih diketahui oleh penyidik. “Karena informasi yang telah saya dapat adalah sudah dua kali bupati ini tidak hadir atau tidak menghormati panggilan,” ujar Setiadi.

Sementara terkait apakah ada upaya paksa selanjutnya, Setiadi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim khusus. Putusan praperadilan ini menunjukan penanganan yang dilakukan KPK terhadap Akil Mochtar sejak tahun 2012 sudah sesuai hukum yang berlaku.

Ditolaknya gugatan Umar Samiun ini lantaran adanya putusan dari MK terkait dengan bahwa pemeriksaan tersangka tidak menjadikan suatu alasan utama penetapan tersangka. Menurut MK jika ada dua alat bukti yang cukup, penyidik KPK sudah dapat meningkatkan status seseorang.

BACA JUGA :  Kelompok Pemuda Buton Beri Karangan Bunga KPK Atas Penetapan Tersangka Umar Samiun

(Berita Terkait : Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Buton)

Selain itu, sidang praperadilan tidak menjangkau atau memasuki ranah perkara-perkara pokok. “Sementara teman-teman media dan publik tahu bahwa selama proses persidangan ini baik dari pihak pemohon dan saksi yang dihadirkan selalu memasuki ranah pokok perkara, ” tutup Setiadi. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati