Usai Terima Aset Bandara Maranggo, Pemkab Wakatobi Gelar Rakor dengan KPK

254
Usai Terima Aset Bandara Maranggo, Pemkab Wakatobi Gelar Rakor dengan KPK
Rapat Koordinasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menggelar rapat koordinasi pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset bandara Maranggo dengan Wakatobi Dive Resort (WDR), di ruang rapat sekretariat daerah, Selasa, (8/6/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menggelar rapat koordinasi pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset bandara Maranggo dengan Wakatobi Dive Resort (WDR), di ruang rapat sekretariat daerah, Selasa, (8/6/2021).

Rapat itu dihadiri oleh sekretaris daerah (sekda), tim satgas pencegahan wilayah 4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditemui usai rapat, Wakil Bupati (Wabup) Wakatobi Ilmiati Daud mengatakan, inti dari rapat itu adalah untuk memperbaiki tata kelola birokrasi di daerah.

“Terkait masalah aset menjadi salah satu poin penting agar tidak lalai dalam pengelolaan aset, pengawasan aset, fungsi aset dan optimalisasi aset. Dan ini adalah pembahasan MoU antara WDR dan Pemda Wakatobi terkait dengan bandara Maranggo,” katanya.

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Kata dia, dalam pertemuan itu belum dilakukan teken MoU kendati harus melakukan kajian dulu dan tidak bisa dilakukan cepat, karena harus ada dua tim yang dibentuk.

Kemudian untuk pengelolaannya akan di koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apalagi syarat terpenuhinya bandara itu sebagai bandara harus terkoordinasi baik.

“Karena bandara itu menjadi akses masuknya wisatawan nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton menyerahkan aset Bandara Maranggo di Pulau Tomia kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan itu dilakukan dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi percepatan sertifikasi aset Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Barang Milik Daerah (BMD) serta penyerahan hibah aset BMD.

Bandara Maranggo yang terletak di Pulau Tomia itu diserahkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten baru yakni Wakatobi, Bombana, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sultra. (B)


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini