Usir Wartawan, Staf Sekretariat DPRD Baubau Diadukan ke Polisi

416
Usir Wartawan, Staf Sekretariat DPRD Baubau Diadukan ke Polisi
SURAT PENGADUAN - Akhirman menunjukkan bukti surat pengaduan kepada Polres Baubau, Selasa (25/2/2020). Dia mengadukan kelakuan staf sekretariat DPRD karena menghalangi dan mengusirnya saat liputan. (Risno Mandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Wartawan Kendari Pos, Akhirman telah diusir oleh oknum staf sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ala Afiudin dan Salim. Akhirman diusir ketika hendak liputan, pada Selasa (25/2/2020). Ahirman pun mengadukan hal itu ke Kepolisian Resort (Polres) Baubau.

“Tadi sudah melapor. Tapi polisi mengarahkan untuk dibuatkan pengaduan terlebih dahulu. Kalau aduannya sudah dilengkapi, baru bisa dibuatkan laporan polisinya,” terang Akhirman ditemui di Polres Baubau, Selasa (25/2/2020).

Saat di DPRD, Akhirman hendak melakukan peliputan jalannya rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau membahas pandangan akhir fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda yang dibahas itu adalah tentang penyelenggaraan transportasi jemaah haji, dan Raperda penambahan penyertaan modal Pemkot Baubau pada PDAM.

Kronologi kejadian terjadi pada pukul 11.00 Wita, Akhirman meminta izin pada piket untuk masuk ke dalam ruang rapat, melakukan liputan. Ketika berada dalam ruang rapat, staf bernama Salim tiba-tiba meninggikan suara mengusir Akhirman.

“Saya sudah jelaskan, bahwa saya wartawan. Sudah saya perlihatkan ID card (kartu tanda pengenal) sebagai wartawan. Tapi tetap diusir, katanya tidak bisa meliput,” jelas Akhirman di markas Polres Baubau, Selasa (25/2/2020).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Alasan staf sekretariat DPRD itu ketika mengusir Akhirman keluar karena rapat digelar tertutup. Padahal, sepengetahuan Akhirman, rapat pandangan fraksi di DPRD sejatinya digelar terbuka, dalam artian siapa pun bisa mengikuti jalanya rapat.

Jika benar demikian kelakuan staf DPRD Kota Baubau tersebut maka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal 18 ayat (1) ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang ini menyebut orang yang menghalangi pekerja pers dapat disanksi hukuman 2 tahun penjara, atau denda Rp500 juta.

Akhirman sendiri ingin seluruh pihak memahami kerja-kerja jurnalisme, bahwa pekerja pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas. “Agar tidak terulang lagi perlakuan seperti ini di kemudian hari. Sehingga kerja-kerja jurnalisme tidak dihalang-halangi,” imbuhnya.

Di pihak lain, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman menuturkan agenda rapat tersebut bersifat terbuka. Artinya media tidak dilarang untuk masuk ke dalam ruang rapat dan melakukan tugas peliputan. Yaya berjanji akan menegur staf yang melakukan penghalangan liputan itu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Tapi sudahmi, tolong jangan dipersoalkan. Saya akan panggil dan tegur mereka,” ujar Yaya.

Anggota DPRD Kota Baubau, Acep Sulfan, menyayangkan perbuatan kedua staf tersebut. Menurutnya, hal semacam itu tidak perlu dilakukan karena wartawan berhak mencari informasi dan memberitakan kegiatan DPRD. Ditambah lagi, DPRD sebagai wakil rakyat yang kegiatannya perlu diketahui masyarakat.

“Ini tidak boleh terulang. Persoalan pelayanan ini akan saya bawa dan bahas di rapat internal DPRD besok,” tutur Acep yang juga Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera itu.

Sementara itu, staf bagian persidangan DPRD Baubau, Salim, mengaku merasa tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan seperti yang ditudingkan. Mereka hanya meminta Akhirman menunggu di luar ruangan sampai selesai rapat karena sepengetahuan dia, pertemuan tersebut digelar tertutup, sehingga berinisiatif menyuruh wartawan keluar.

“Waktu itu saya sampaikan mohon maaf kalau bisa kita menunggu saja di luar. Nanti selesai rapat kalau mau wawancara pansus. Jadi bukan saya usir,” jelas Salim dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa malam (25/2/2020). (A)

 


Kotributor : Risno Mandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini