Kasus ini telah ditangani oleh Polda Sultra. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Muna. Penyidik Polres Muna mulai mendalami kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/127/V/2017/Sultra/Res Muna, tanggal 29 Mei 2017.

(Berita Terkait : Baru Dilantik, Dirut PDAM Muna Langsung Dipanggil Polisi, Terkait Dugaan Penyebaran Foto Berbau Pornografi di Medsos)

Dalam kasus ini, terlapor berinisial YF, yang merupakan Dirut PDAM Kabupaten Muna diduga menyebarkan foto asusila terhadap korbannya VR yang melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 tentang tindakan tanpa hak mendistribusikan foto asusila. Selain dianggap telah menyebarkan foto tak senonoh, VR juga mengaku telah dilecehkan dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh terlapor.

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini