Virtue Dragon Daftarkan Seluruh Tenaga Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Virtue Dragon Daftarkan Seluruh Tenaga Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - HRD Site PT. Virtue Dragon Nickel Industries (PT.VDNI) Ichwansyah bersama Staff Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Mulyarahmat Abubakar, Selasa (26/9/2017). (Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan)

Virtue Dragon Daftarkan Seluruh Tenaga Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan BPJS KETENAGAKERJAAN – HRD Site PT. Virtue Dragon Nickel Industries (PT.VDNI) Ichwansyah bersama Staff Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Mulyarahmat Abubakar, Selasa (26/9/2017). (Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – PT. Virtue Dragon Nickel Industries (VDNI) mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

HRD Site PT.VDNI Ichwansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 2.278 orang, dan yang aktif sebagai peserta sampai bulan ini ada 1.912 orang.

Sementara itu, sisanya akan didaftarkan pada bulan depan. Sebab, pihaknya masih menunggu berkas pendaftaran tenaga kerja yang akan dikumpulkan ke pihak HRD perusahaan tersebut.

“Jadi yg belum itu sisa tenaga kerja yang baru bergabung itupun kendalanya krn mereka tdk memiliki ktp yang valid,” ungkap Ichwansyah dalam pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari yang sedang melakukan pembinaan lapangan, Selasa (26/9/2017) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno sangat mengapresiasi pihak PT VDNI yang sadar akan perlindungan seluruh tenaga kerja yang mereka pekerjaan.

Pihaknya akan memberikan pelayanan dengan memfasilitasi dalam hal pendaftaran tenaga kerja yang belum menjadi peserta agar semua dapat menjadi peserta di awal bulan Oktober.

“Kami pikir ini menjadi contoh untuk perusahaan lain yang ada di Sultra untuk benar-benar taat terhadap undang-undang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 14 menyatakan setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah mengatur bahwa pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

“Sehingga setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan ini perintah UU,” ujar La Uno.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan pembinaan bagi perusahaan yang belum memiliki itikad baik mendaftarkan pekerja sebagai peserta, termasuk pegawai honorer pemerintah, pekerja indformal pentani, nelayan, pedagang dan lain sebagainya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini