ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengaku pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Kendari merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Itu kewenangan Kemenkes RI, tapi kalau kabupaten/kota ada yang mau mengusulkan silakan saja usulkan melalui pemerintah provinsi. Nanti pemerintah provinsi mengusulkan kepeda Menkes,” kata Lukman Abunawas ditemui awak media di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (22/4/2020).
Sebelum diusulkan ke Kemenkes RI, Pemprov Sultra akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kabupaten/ kota yang mengusulkan pemberlakuan PSBB. Saat ini, katanya, kabupaten/ kota di Sultra yang masuk zona merah yakni Kota Kendari dan Kabupaten Muna.
Baca Juga :
Wali Kota Kendari Usulkan PSBB Melawan Corona
“Nanti kita lihat lagi apakah memang sudah layak untuk PSBB atau tidak. Karena tujuan dari PSBB itu kan untuk menekankan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditiadakan untuk kerumunan atau kumpul-kumpul,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengusulkan PSBB sebagai salah satu langkah preventif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ia menyebutkan saat ini tahap pengusulan sedang dievaluasi oleh Pemprov Sultra. Setelah adanya rekomendasi itu, Pemkot Kendari akan segera mengusulkan ke Kemenkes untuk mendapat persetujuan.
Hingga per Selasa (21/4/2020), tercatat total kasus positif di Kota Kendari mencapai 23 kasus, yang terdiri dari 17 orang dalam perawatan, 4 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Sementara penyebarannya di 11 kecamatan, saat ini 8 kecamatan masuk dalam zona merah yakni Kecamatan Poasia 3 positif dan 1 ODP, Kambu 1 positif dan 1 ODP, Baruga 4 positif, Wuawua 4 positif, Kadia 1 positif, 2 PDP, 2 ODP.
Selanjutnya Puuwatu 2 positif, Mandonga 1 positif dan 1 ODP, Kendari Barat 1 positif, 2 PDP dan 2 ODP. Sementara 3 kecamatan lainnya yakni Kendari status hijau 2 ODP, Abeli dan Nambo status hitam atau tidak ada kasus.
Dengan diterapkannya nanti PSBB maka sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Kemudian, bagi pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati