Wagub Sultra: Wakaf Tunai Dapat Menyejahterakan Masyarakat

59
Wagub Sultra: Wakaf Tunai Dapat Menyejahterakan Masyarakat
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas (Kanan) di dampingi oleh Kepala Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sultra, Bimo Epyanto (Kiri).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengatakan bahwa wakaf tunai dapat menyejahterakan masyarakat, khususnya di Sultra.

Hal tersebut disampaikan Lukman saat memberi sambutan di acara pembukaan Road to Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Launching Lelang Wakaf Tunai yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) perwakilan Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa (22/6/2021).

“Fatwa wakaf tunai sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) wakaf uang atau Waq Al-Nuqud,” ucap Lukman.

BACA JUGA :  Provinsi Sultra Juara di Festival Seni Kasidah Tingkat Nasional

Lanjutnya, termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, yang hukumnya menurut fiqih Islam adalah boleh atau jawaz. Kata dia, selama ini masyarakat hanya familiar dengan wakaf yang berupa harta benda seperti tanah dan bangunan.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sultra ini mengatakan, adanya wakaf tunai ini dapat mengedukasi kesadaran masyarakat agar lebih ringan dan efisien dalam melakukan wakaf tunai dan apabila hal ini disosialisasikan dengan baik maka potensi wakaf tunai dapat menyejahterakan masyarakat.

BACA JUGA :  Cara Pemerintah Jaga Stabilisasi Harga dengan Sidak Dinilai Kurang Efektif

Dia juga mengatakan, wakaf tunai ini tidak hanya berbicara masalah tren baru, tetapi nilai dan manfaatnya yang bisa dibawa sampai di akhirat.

Berdasarkan hasil survei Literasi Wakaf Nasional, nilai indeks literasi wakaf masih dinilai sangat rendah. Untuk itu perlu dibuat formulasi dan inovasi dalam pengelolaan, pelaporan, dan pemanfaatan wakaf tunai sehingga terwujud transparansi dan peningkatan kredibilitas dalam pengelolaannya. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Jumriati