ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Irwan mengakui bahwa program dari BPJamsostek sangat bagus karena iuran kecil tapi manfaatnya besar.
Hal itu diungkapkan Irwan saat melakukan rapat dengan pihak BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/3/2021). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat BPJamsostek itu, dibahas tentang mekanisme, prosedur dan pelayanan secara berjenjang.
Kedatangan Irwan yang didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Konkep untuk memastikan kembali prosedur dan bentuk layanan yang BPJamsostek berikan kepada peserta.
“Selanjutnya kami akan mencoba mendorong untuk melakukan implementasi kepada 60 non-ASN lingkup DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, perusahaan dan pekerja sektor kecil sampai menengah yang ada di Konawe Kepulauan agar dapat terlindungi oleh manfaat BPJamsostek,” ungkap Irwan melalui siaran pers.
Selain itu, Irwan juga berkeinginan untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua, yang manfaatnya berbentuk tabungan yang bisa dicairkan pada saat masa jabatan berakhir.
Kemudian, Kepala BPJamsostek Sultra Minarni Lukman mengharapkan adanya kolaborasi antara BPJamsostek dan DPRD dalam memberikan perlindungan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Konkep.
“Dengan adanya kolaborasi antara BPJamsostek dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, kami harap dapat memberikan perlindungan seluruh pekerja baik pekerja formal, maupun pekerja informal seperti petani, nelayan, guru mengaji, pengurus mesjid, yang ada di Konawe Kepulauan agar terhindar dari risiko kerja. Karena dengan terhindar dari risiko kerja, pekerja ataupun keluarganya tidak akan langsung kehilangan pendapatannya dan secara langsung akan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” ujarnya
Untuk diketahui, seluruh anggota DPRD Konkep sudah menjadi peserta BPJamsostek sejak Januari 2020, dan telah terdaftar ke dalam 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan atas risiko kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat kerja, serta perjalanan dinas. Selain itu ada juga perawatan bebas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 gaji terlapor, bantuan beasiswa untuk dua orang anak sampai 174 juta, dan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
Sedangkan manfaat Jaminan Kematian yaitu pemberian uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia sebesar 42 juta dan pemberian bantuan beasiswa kepada dua orang anak sampai 174 juta. (B)
Penulis: M14
Editor: Muhamad Taslim Dalma