Walhi: Pencabutan IUP di Konkep Jangan Tebang Pilih

Direktur Walhi Sultra Saharuddin
Saharuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Sebanyak 16 IUP yang dipermasalahkan Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Wakil Gubernur Lukman Abunawas menyatakan sembilan IUP dicabut, enam dibekukan, dan satu IUP berstatus Penyertaan Modal Asing (PMA) diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Walhi Sultra Saharuddin mempertanyakan kinerja tim teknis yang dibentuk Pemprov Sultra. Dia meminta kejelasan terkait siapa saja yang terlibat di dalam tim itu, lalu dari unsur mana saja, lalu sampai berapa lama tim ini akan bekerja mengevaluasi 16 IUP itu.

“Sembilan IUP itu apakah hasil rekomendasi tim teknis, lalu 6 IUP-nya kenapa tidak dtutup, apa pertimbangannya. Lalu yang PMA kenapa harus diperlakukan berbeda, baik dalam negeri maupun di luar negeri investasi tidak boleh dibeda-bedakan,” ujar Saharuddin di Kendari, Rabu (10/4/2019).

Menurut Sahar, sapaan Saharuddin, karena aturan yang dipakai sama, undang-undang minerba, aturan Indonesia yang dipakai bukan aturan luar negeri, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam pencabutan IUP di Pulau Kelapa itu. Terutama ketika dasarnya pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir, maka perlakuan harus sama.

Berita Terkait : Mahasiswa Tagih Janji Pencabutan IUP di Wawonii

“Jangan-jangan itu hanya menyelamatkan kepentingan wakil gubernur Lukman Abunawas saja, dengan janji potong kepala. Kenapa ada tawar-menawar. Jadi kalau 9 IUP saja yang ditutup berarti potong rambut atau potong kuku saja,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra Effendi Kalimudin mengatakan, pencabutan IUP tidak dapat dilakukan secara serta merta terhadap 16 IUP yang ada. Menurutnya, saat ini pihaknya hanya mencabut 9 IUP yang telah habis masa berlakunya.

“Sedangkan untuk 6 IUP itu harus dilakukan pendalaman dulu oleh tim teknis. Karena undang-undang menentukan bahwa harus memenuhi tiga alasan yang prinsip, seperti telah habis masa berlaku IUP-nya, pemegang IUP melakukan tindak pidana atau dinyatakan bangkrut oleh pengadilan niaga,” terangnya.

Pendalam terhadap 6 IUP itu, sambung Effendi, sebagai pertimbangan teknis Gubernur Ali Mazi sebelum mengambil kebijakan terhadap 6 IUP tersebut. Meski demikian, secara teknis 6 IUP sudah berhenti melalui surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini