Walhi Pertanyakan Kemana Triliunan Uang Jamrek Pertambangan di Sultra

Direktur Eksekutif Walhi Sultra Saharuddin
Saharuddin

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan uang jaminan reklamasi (jamrek) ratusan perusahaan tambang yang beroperasi di 17 kabupaten/kota di Sultra. Dana dari semua jenis tambang itu dinilai sudah tidak jelas.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra Saharuddin menduga, uang jamrek yang ditaksir triliunan rupiah itu sudah tidak ada atau telah digunakan untuk kepentingan lain. Walhi menduga dana itu turut digunakan untuk membiayai kegiatan politik pemilihan kepala daerah (pilkada), namun itu masih sebatas dugaan.

Menurut dia, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan pertambangan seharusnya dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dengan memindah-alihkan uang jamrek yang ada di daerah ke provinsi.

Caranya, uang yang ada di rekening pemerintah kabupaten (pemkab) ditarik semua lalu dipindahkan di bank negara atas nama rekening bersama antara perusahaan dan Pemprov Sultra. Namun kata dia, hal itu tidak dilakukan sampai saat ini di 17 kabupaten/kota.

“Sejak undang-undang 23 tahun 2014 berlaku seharusnya uang itu berpindah ke pemprov, masalahnya kemudian benarkah masih ada itu duit, jangan sampai dipakai untuk biaya Pilkada. Kalau masih ada pindahkan segera ke provinsi, supaya bisa dikontrol langsung oleh pemprov,” ujar Udin, sapaan akrab Saharuddin di kantornya, Kamis (14/2/2019).

(Baca Juga : Soal 22 IUP Bermasalah, Ali Mazi Bakal Panggil Plt Kadis ESDM dan Kabid Minerba)

Aktivis lingkungan ini mengatakan, angka uang jamrek jumlahnya tidak sedikit yang ada di setiap kabupaten/kota. Pasalnya setiap perusahaan harus membayar jaminan sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar. “Jika dikalikan dengan 243 perusahaan yang clean and clear, sudah berapa, belum lagi bunganya,” tandasnya.

Udin menyebut, sepengetahuannya, pemkab yang baru berencana memindahkan dokumen pertambangan adalah Kolaka Utara. Namun, kata dia, hal itupun baru dalam bentuk dokumen belum bentuk uang jaminan reklamasi.

“Kalau semua kabupaten/kota sudah memindah-alihkan itu, semua bisa transparan, karena informasi soal reklamasi akan terbuka, jumlah uang jaminan reklamasi bisa diketahui, soal lokasi blok operasi tambang juga bisa ditahu,” paparnya.

Udin mengungkapkan, setiap perusahaan seharusnya wajib membayar uang jamrek. Prosedurnya adalah perusahaan membuat rekening bersama pemerintah provinsi di bank milik negara seperti BRI, BNI ataupun bank daerah. Lalu, perusahaan membuat rekening baru lagi untuk menampung bunga jamrek itu.

“Selanjutnya, setiap perusahaan yang akan melakukan reklamasi, bersurat ke pemerintah untuk menarik uang jaminan itu, lalu mereklamasi berupa penimbunan, penanaman pohon dan penghijauan di blok yang telah selesai dilakukan eksplorasi,” tukas Udin. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini