ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengaku akan memanggil Plt Kadis ESDM Sultra serta Kabid Minerba ESDM Sultra. Pemanggilan itu dilakukan pasca keduanya menyebutkan ada 22 izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra yang bermasalah.
Menurut Ali Mazi, pemanggilan itu dilakukan guna mendapat klarifikasi dari keduanya secara langsung terkait masalah IUP tersebut.
“Saya akan panggil dulu keduanya biar mereka memberikan laporan langsung terhadap apa yang ada di pemberitaan. Kita pastikan dulu apa masalahnya,” ujar Ali Mazi saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat gubernur Sultra, Kamis (14/02/2019)
Berita Terkait : Diduga Ada Kongkalikong dengan Syahbandar, ESDM Sultra Hentikan Sementara 22 IUP
Terkait penghentian aktivitas 22 IUP itu, Ali Mazi mengaku tidak akan menghentikan aktivitas, tetapi memberikan warning terkait kekurangan administrasi dalam melakukan aktivitas penambangan.
“Tidak ada yang dihentikan, hanya memang kita minta untuk melengkapi kekurangan administrasinya. Nah nanti kalau tidak dilengkapi lagi baru kita sanksi tegas,” tegasnya.
Pemberian sanksi itu, lanjutnya, berupa pencabutan IUP terhadap perusahaan yang enggan melengkapi administrasi. Selain itu, Ali Mazi juga mengaku akan menyurati sejumlah perusahaan tambang yang menunggak royalti.
Berita Terkait : Soal 22 IUP di Sultra, DPRD Bakal Panggil Dua Syahbandar dan Dinas ESDM
“Soal tunggakan Rp265 miliar itu sudah dari dulu, makanya kita akan segera surati satu per satu yang menunggak ini. Biar mereka segera melunasi tunggakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kabid Minerba, Yusmin beberkan puluhan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Sultra. Dari data Dinas ESDM Sultra terdapat 22 perusahaan pertambangan yang diduga melakukan penjualan ore nikel secara ilegal dan tidak memiliki IUP.
IUP-IUP tersebut tersebar di dua daerah di Sultra, yakni Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Perusahaan tambang tersebut pun diduga juga telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 172 kapal ponton atau tongkang, di mana 10 kali pengiriman ekspor dan 162 lokal.
Selain itu, Yusmin juga mengaku 22 IUP itu menunggak royalti kepada pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp265 miliar. Ia pun mengancam akan menghentikan operasi 22 IUP itu dan melaporkan ke KPK dan Polda Sultra.
Berbeda dengan Yusmin, Plt Kadis ESDM Sultra Andi Azis mengaku tidak akan menghentikan operasi 22 IUP itu. Hanya saja pihaknya akan memberikan teguran keras, akibat adanya dugaan aktivitas penjualan ore nikel yang tidak disertai dengan rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).
Bahkan secara gamblang, Andi Azis mengaku jika 22 IUP yang dimaksud merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan dan tidak memiliki tunggakan apa pun. Soal tunggakan Rp265 milliar itu pun dijelaskan Andi Azis merupakan tunggakan yang berasal dari perusahaan lain yang sudah ada sejak 2008 silam. (b)