Wali Kota Kendari Sebut Kendaraan Listrik Sejalan dengan Visi Misi Pemkot

81
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ketika hadir di peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Wali Kota Kendari mengatakan SPKLU sejalan dengan Visi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Peresmian SPKLU tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bersama Bupati Konawe Utara (Konut) serta General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Kata Sulkarnain, kendaraan listrik sejalan dengan visi misi Pemkot Kendari untuk mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni Berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi. Tak hanya itu, pada peresmian tersebut, Sulkarnain juga mengungkapkan sejumlah pengalamannya mengenai kendaraan mobil listrik yang dikendarainya sejak bulan Agustus 2021.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

“Hanya 3 hari sekali saja saya cas jadi tidak tiap hari, karena untuk aktivitas di dalam Kota Kendari tidak butuh banyak energi. Karena sesibuk-sibuknya saya, menggunakan kendaraan ini paling turun 15 paling banyak 20 persen,” ujar Sulkarnain saat peresmian SPKLU di Kantor PLN ULP3 Wua-wua.

Ketua Umum IKA FEB tersebut juga mengatakan dengan menggunakan kendaraan tenaga listrik, tidak akan lagi menyumbangkan emisi gas buat kelestarian alam. Untuk itu, ia mengharapkan, Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kota Kendari perlu menjadi penggerak perubahan serta menjadi yang terdepan dalam pengimplementasiannya.

“Kita tahu sendiri sumber bahan baku kendaraan listrik itu (nikel) berada di Sultra,” jelasnya.

“Semakin banyak warga di dunia yang menggunakan kendaraan listrik, berarti itu adalah kemajuan Sulawesi Tenggara,” tutup Sulkarnain.

Untuk diketahui, SPKLU jadi bagian dalam mendorong hadirnya kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Saat ini, SPKLU di Indonesia semakin bertambah untuk memanjakan konsumen kendaraan listrik.

Tidak hanya itu, kehadiran SPKLU tersebut juga sebagai akselerasi pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Listrik di Tanah Air. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini