ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat sekitar 1,5 kilogram dari tangan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (41) di Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 wita.
Penangkapan ini dipimpin Kepala Subdit III Res Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu di atas kapal motor (KM) Raja Laut. Informasi yang dihimpun, barang haram tersebut dibawa dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tujuan Kota Kendari, Sultra.
Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti tersebut ke Mapolda Sultra, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan menggunakan KM Raja Laut tersebut, sekitar 15.30 wita.
Dikonfirmasi terpisah Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris Elfatar membenarkan penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum mau membeberkan lebih jauh terkait peran dari wanita tersebut. Termasuk jaringan dan dikendalikan oleh siapa.
(Baca Juga : Polisi Tangkap IRT Pengedar 854 Gram Sabu dari Lapas Kendari)
“Benar. Tapi, nanti ya kami rilis. Masih pengembangan,” singkat AKBP Aris Elfatar saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (6/9/2019).
Sebelumnya, Ditresnarkoba menangkap seorang IRT ML (42) akibat menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 854 gram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris Elfatar mengungkapkan, ML dibekuk saat hendak mengurus pengiriman paket 60 gram sabu ke Raha, Kabupaten Muna, di Jalan Ir Soekrano, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, (14/8/2019) sekitar pukul 12.00 wita.
(Baca Juga : Miliki 55 Paket Sabu, Seorang ASN Pemprov Sultra Dibekuk Polisi)
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di rumah wanita tersebut di BTN Puri Taman Jati, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Aparat kepolisian pun mendapati barang bukti yang lebih besar seberat 794 gram yang disimpan tersangka.
“ML berperan sebagai gudang dan tukang tempel, kami tangkap saat akan mengedarkan sabu ke Muna. Tersangka dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas. Pengendali adalah residivis kasus narkoba sebanyak 3 kali,” ungkap AKBP La Ode Aris Elfatar saat menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba di Mapolda Sultra, Kamis (5/9/2019). (a)