ZONASULTRA.COM, KENDARI – Edisi Sabtu (19/5/2018) atau 3 Ramadan 1439 H, rubrik ustad menjawab akan menjawab pertanyaan dari Neny warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).”Assalamualaikum.. Ustad sy maw tanya.. Untuk wanita sholat itu di utamakan di rumah.. Apakah sah jika sholat tarwih di rumah? Dan kalau sholat tatwih di rumah rakaatnnya mmg hrus 11 rakaat (dgn wittir) atau bs kurang dr 11 rakaat itu? Misalnya 2-2-3,apakah sah shalat kita?? Wassalamualaikum,”
Jawaban dari Ustad Zezen Zaemal Mursalin, Lc
“Wa’alaikumussalam wa rahmatullaahi wa barakaatuhu, bagi seorang wanita melaksanakan salat di rumahnya dia lebih baik daripada melakukannya di dalam masjid dan itu disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di saat nabi ‘alaihi shalaatu wassalaam berada di Madinah artinya di Masjid Nabawi padahal kita ketahui bahwasanya Shalat di Masjid Nabawi pahalanya setara dengan seribu kali lipat bila dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid kita, tetapi walau demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beliau menyebutkan bahwasanya salat wanita di rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid,” ungkap Ustad Zezen kepada zonasultra.
Ia menjelaskan jika seandainya salat wajib, wanita lebih dianjurkan untuk salat di rumahnya, apalagi dalam perkara melaksanakan shalat Sunnah. Dan shalat tarawih hukumnya adalah Sunnah. Kendati demikian karena sebagian dari kaum akhwat (wanita) merasa bahwa shalat di masjid dia akan merasa kekhusyu’kan, dari itu banyak manfaat pula yang dia peroleh jika salat berjamaah. Misal dia dapat mempererat tali ukhuwah Islamiyah dengan akhwat lainnya.
Kemudian dapat menuntut ilmu agama dan berhikmat untuk agama Islam, sehingga jika berbagai manfaat ia dapat peroleh dan dia rasakan dapat memberikan manfaat lebih besar, maka kemudian Rasulullah Shallalaahu ‘Alaihi Wasallam beliau bersabda “Janganlah kalian melarang kaum wanita dari hamba-hamba Allah utnuk pergi ke rumah-rumah Allah” .
(Baca Juga : Apakah Setiap Rakaat Shalat Tarwih Tetap Membaca Doa Iftitah ?)
Jadi Ustad Zezen menyarakan bagi para suami dan para wali tidak diperbolehkan untuk melarang kaum akhwat untuk datang ke masjid, tapi walau demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan bahwa shalat wanita di rumah mereka lebih baik dari pada shalat di dalam masjid.
“Dan salat tarawih tidak mesti dilakukan 11 raka’at, bisa dilakukan kurang daripada itu, dan juga bisa lebih daripada itu. Hanya saja shalat tarawih terbaik adalah shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi ‘Alaihi Shalaatu Wassalaam dan Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiyallaahu ta’ala ‘Anhaa beliau mengatakan “Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam tidak melaksanakan salat tarawih lebih dari 11 raka’at,” jelasnya.
Inilah yang kemudian disebutkan oleh para ulama sebagai sifat shalat tarawih terbaik, namun Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiyallaahu ta’ala ‘Anhaa beliau mengatakan “dan janganlah kamu tanyakan bagaimana panjangnya dan indahnya bacaan dari Rasululllah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam Wallaahu Ta’ala A’lam. (B)